SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Histeris Korban Pencemaran Limbah PT SIPP ke Hakim PN Bengkalis: Pak, Hakim Tolong Tegakkan Hukum, Kok Terdakwa Ditangguhkan Penahanan!

17/07/2023  ❘  13:21 WIB • Umum
Bagikan :

Sidang lapangan (pemeriksaan setempat) Pengadilan Negeri Bengkalis perkara pencemaran lingkungan oleh dua petinggi PT SIPP di Mandau, Bengkalis, Senin (17/6/2023). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang lapangan pemeriksaan setempat kasus pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau, Bengkalis diwarnai drama histeris korban Roslin Sianturi, Senin (17/7/2023).

Roslin Sianturi berteriak keras ke majelis hakim menagih keadilan hukum atas kasus pencemaran yang menyebabkan tanaman kelapa sawitnya rusak sejak tiga tahun silam. 

Aksi spontanitas Roslin ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak yang hadir dalam sidang lapangan tersebut. Suara Roslin yang memekik mendesak hakim untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

"Pak Hakim, tolong kami. Sudah tiga tahun sawit kami rusak. Tidak ada niat baik perusahaan mengganti kerugian kami," kata Roslin kepada ketua majelis hakim, Bayu Soho Rahardjo yang hadir dalam sidang lapangan. Bayu juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang lapangan dihadiri oleh tim jaksa penuntut Kejari Bengkalis, Dinas LHK Bengkalis, Kabag Hukum Setdakab Bengkalis serta dua terdakwa yakni Erick Kurniawan dan Agus Nugroho. Erick merupakan Direktur PT SIPP, sementara Agus adalah general manajer perusahaan tersebut.

Protes Penangguhan Penahanan

Roslin juga langsung mempertanyakan kepada hakim Bayu mengapa majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa Erick dan Agus jelang Ramadan lalu. Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa aneh, lantaran sampai saat ini perusahaan tak pernah melakukan ganti rugi atas lahannya yang rusak akibat pencemaran limbah sawit.

"Ada apa ini Pak Hakim? Kok penangguhan penahanan mereka (Erick dan Agus) dikabulkan. Ada apa ini, Pak? Tolong berikan keadilan, Pak. Hukum harus ditegakkan," kata Roslin.

Terus dicecar oleh Roslin dengan suara keras, hakim Bayu lantas memberikan penjelasan. Ia menyebut penangguhan penahanan terhadap Erick dan Agus untuk membantu penyelesaian persoalan dengan korban.

"Kalau ditahan, bagaimana bisa diselesaikan. Justru untuk memberi ruang menyelesaikan yang seperti ini," jawab Bayu.

Namun Roslin justru menyanggah alasan tersebut. Menurutnya, sejak kedua terdakwa ditangguhkan penahanannya, tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembicaraan dalam penyelesaian kasus pencemaran yang merusak lahannya.

"Gak ada Pak diselesaikan. Tidak pernah mereka (PT SIPP) mau menyelesaikan. Sampai saat ini tidak pernah ada pembicaraan," tegas Roslin.

 

Roslin yang tak puas dengan jawaban hakim Bayu ini pun terus mendesak agar putusan hakim bisa berpihak kepada dirinya sebagai korban. Bahkan, ia mengancam akan melaporkan penanganan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa saya harus melaporkan ke Mahkamah Agung? Saya hanya menuntut kerugian yang saya alami. Tolong hakim bertindak adil," tegas Roslin.

Ketua tim jaksa penuntut Kejari Bengkalis, Zulikar Tanjung mengakui sidang pemeriksaan lapangan ini atas permintaan pihaknya. Tim jaksa ingin pembuktian lapangan bisa memperkuat dakwaan yang mereka sampaikan dalam perkara tersebut.

Saat ditanya apakah pemeriksaan lapangan tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa, Zulikar secara meyakinkan menyebut temuan pemeriksaan setempat sinkron dengan dakwaan dan fakta persidangan.

"Itu sudah sangat jelas sekali. Kami meyakini dakwaan kami terbukti," kata Zulikar.

Namun saat ditanya pendapatnya tentang penangguhan penahanan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa, Zulikar enggan menjawab.

"Kita satu pintu, itu silakan ditanya ke Kasi Intelijen Kejari Bengkalis," kata Zulikar.

Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum korban Roslin menyatakan, aksi spontanitas kliennya sebagai bentuk pengawalan atas persidangan yang segera akan berakhir. Suara hati kliennya mestinya didengar oleh majelis hakim dan menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.

"Publik saat ini sudah mengawal persidangan. Maka palu hakim akan menjadi sorotan jika kelak putusam tidak berpihak pada korban," kata Marnalom didampingi anggota tim hukumnya Pandapotan Marpaung SH, MH.

Marnalom menegaskan, perbuatan PT SIPP diduga telah melanggar  pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 dan atau pasal 104 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun ancaman hukuman pasal 98 ayat 1 yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar.

Sementara ancaman hukuman pasal 99 ayat 1 yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Ancaman hukuman pasal 114 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara pelanggaran terhadap pasal 114 yakni setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jadi, sangat jelas ancaman hukumannya sangat jelas. Bahkan ada tanggung jawab pemulihan lingkungan. Termasuk untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami," kata Marnalom yang secara aktif mengawal kasus ini sejak 2 tahun silam.

Anggota tim hukum korban, Pandapotan Marpaung SH, MH juga menyesalkan tidak dilakukannya pemeriksaan setempat terhadap lahan kliennya. Padahal lahan kliennya nyata-nyata menjadi bukti adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

 

"Kami mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak meninjau lahan klien kami. Padahal, lahan klien kamilah sebagai fakta adanya dampak pencemaran lingkungan yang telah terjadi," tegas Pandapotan.

Perkara tindak pidana lingkungan ini ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun lalu. Pemkab Bengkalis pun sudah menempuh tindakan administratif berupa paksaan pemerintah dan pencabutan izin operasional pabrik sawit PT SIPP. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SIPPPencemaranLingkunganLimbahPengadilanNegeriBengkalisSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Geger Penemuan Mayat Terapung di Kepulauan Meranti, Tangan dan Kaki Sudah Hilang

    Geger Penemuan Mayat Terapung di Kepulauan Meranti, Tangan dan Kaki Sudah Hilang

    Daerah •
    16/07/2023 ❘ 23:32 WIB
  • Surya Paloh Kian Terbuka Kritik Jokowi, Sebut Revolusi Mental Belum Jadi Kenyataan

    Surya Paloh Kian Terbuka Kritik Jokowi, Sebut Revolusi Mental Belum Jadi Kenyataan

    Politik •
    16/07/2023 ❘ 22:52 WIB
  • Kondom Bekas Berserakan di Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, Bangunan Tak Terawat

    Kondom Bekas Berserakan di Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, Bangunan Tak Terawat

    Riau •
    16/07/2023 ❘ 21:49 WIB
  • Kabar Panas! Besok Jokowi Lantik Ketum Projo Budi Arie Jadi Menteri Kominfo, Ini Daftar Kandidat Wakil Menteri Lainnya

    Kabar Panas! Besok Jokowi Lantik Ketum Projo Budi Arie Jadi Menteri Kominfo, Ini Daftar Kandidat Wakil Menteri Lainnya

    Politik •
    16/07/2023 ❘ 20:14 WIB
  • Bawaslu Kepulauan Meranti Wanti-wanti Caleg dan Parpol Tak Curi Start Kampanye, Tapi...

    Bawaslu Kepulauan Meranti Wanti-wanti Caleg dan Parpol Tak Curi Start Kampanye, Tapi...

    Politik •
    16/07/2023 ❘ 17:40 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan