Bawaslu Kepulauan Meranti Wanti-wanti Caleg dan Parpol Tak Curi Start Kampanye, Tapi...
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti mewanti- wanti seluruh bakal calon legislatif (caleg) dan partai politik agar tidak memulai kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peringatan tersebut dilayangkan karena saat ini sudah banyak alat peraga kampanye terpasang.
Bawaslu Kepulauan Meranti meminta para bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan tertib sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Romi Indra menegaskan, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Atau sekitar 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Meranti. Dimana penetapan DCT sesuai jadwal pada tanggal 3 November 2023 mendatang.
Kata Romi, sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu Kepulauan Meranti akan memaksimalkan pencegahan. Pencegahan berupa sosialisasi-sosialisasi ke partai politik, pendidikan politik mengenai pengawasan pemilu, menyampaikan hal yang boleh dan tidak boleh, menyampaikan norma-norma pasal tindak pidana pemilu bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti ke partai politik, stakeholder terkait dan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan jangan sampai kontestasi perebutan kursi di parlemen digunakan dengan cara-cara tidak baik, seperti kampanye hitam (black campaign), money politik (politik uang) dan menyampaikan berita hoax (kabar bohong). Ia juga meminta seluruh peserta pemilu tidak menyampaikan narasi politik SARA berupa menghina kelompok, suku, adat dan golongan tertentu dilakukan.
"Begitu juga dengan menggunakan politik identitas karena politik identitas dampaknya tidak baik bagi perkembangan demokrasi karena akan berakibat pembelahan di masyarakat katanya," kata Romi, Minggu (16/7/2023).
Penegakan Hukum
Menurutnya, apabila pencegahan sudah dimaksimalkan namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi, maka Bawaslu akan bertindak tegas.
"Penegakan hukum merupakan cara terbaik untuk memberi efek jera bagi pelanggarnya" tegas Romi.
Romi juga menyampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajarannya akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas parpol maupun caleg begitu DCT sudah ditetapkan. Baik kampanye langsung maupun melalui media massa cetak, elektronik, termasuk juga sosial media.
"Demokrasi yang sejuk, damai dan aman harus dirawat bersama baik penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu lainnya, organisasi agama, ormas, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan segenap warga masyarakat harus bergerak bersama untuk mengawal dan sukseskan pemilu 2024" katanya.
Dijelaskan Romi lagi, Bawaslu Republik Indonesia baru saja meluncurkan sebuah program untuk memberantas politik uang dalam pemilu 2024 yaitu "Hajar Serangan Fajar", program ini akan dimasifkan sampai ke pelosok desa, dengan membentuk simpul-simpul kelompok masyarakat untuk gotong royong mengawal dan melaporkan apabila adanya oknum-oknum menggunakan politik uang yang dapat merusak demokrasi dalam pemilu 2024.
"Program ini sangat baik, agar para kontestan yang berkualitas yang minim cost politik agar dapat peluang sama untuk menjadi legislatif," katanya.
Kewenangan Pemda
Terhadap baliho dan spanduk yang bertebaran dipasang oleh Bacaleg, Romi menjelaskan bahwa untuk saat ini kewenangan penertiban berada di pemerintahan daerah dalam hal ini Satpol PP jika yang melanggar dan mengganggu estetika maupun keindahan kota.
Katanya, kewenangan Bawaslu baru ada setelah calon ditetapkan, maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi Pemilu.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018," pungkas Romi. (R-01)