Burung Kakatua Jambul Kuning Tangkapan Polres Dumai Dikirim ke Maluku, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau mengembalikan burung endemik Maluku ke habitat aslinya sebanyak enam ekor (anak) burung berjenis kakatua yakni lima kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan satu kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea).
Kepala BB KSDA Riau, Genman Hasibuan di Pekanbaru, Kamis mengatakan lima ekor burung kakatua pertama berasal dari proses penegakan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan satunya lagi berasal dari penyerahan masyarakat secara sukarela setelah mendapatkan penyadartahuan dari petugas.
"Kakatua jambul kuning merupakan penyerahan sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," kata Genman, Kamis (11/5/2023).
Sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya, jenis kakatua tersebut akan dilakukan perawatan dan rehabilitasi. Itu dilakukan di Suaka Paruh Bengkok yang berada di bawah Otoritas BB KSDA Maluku.
Dia menambahkan proses pengambilan burung endemik Maluku ini terselenggara berkat kerja sama para pihak yang peduli akan kelestarian jenis satwa liar dan lingkungan.
Di antaranya Kejaksaan Negeri Dumai, Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Dumai, Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.
"Harapannya ke depan bahwa jenis Kakatua tersebut akan bisa berkembang biak di habitat aslinya sehingga terjamin kelestarian jenisnya," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa lima ekor di antaranya merupakan hasil penangkapan pada 2021 lalu. Perkara ini kemudian inkracht pada Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku.
"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara. Kemudian barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," sebutnya. (*)