Dirut Bank Daerah Jambi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 310 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Yunsak El Halcon (YEL) Direktur Utama Bank Jambi di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar.
Yunsak menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.
"Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah tetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini.
4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga merupakan Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.
Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.
"Dalam kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam," terang Elan.
YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," lanjut Elan.
Dijelaskan Elan Suherlan, di 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN.
Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.
"Padahal sejak tahun 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan. Karena itu terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan," sebut Elan.
Kemudian, PT MNC sekuritas menerbitkan berupa info memorandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.
"Di kasus ini PT MNC juga menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen," ujar Elan.
Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.
"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank 9 Jambi, sehingga Bank 9 Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," sebutnya.
Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.
"Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana," katanya.(*)