Wanita Cantik Ini Mengaku Punya Anak dari Wamendagri John Wempi, Dibalas Gugatan ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan karena mencantumkan namanya dalam akta lahir anaknya.
Jennifer Veronika, selaku tergugat, menceritakan awal pertemuannya dengan John Wempi.
"Tahun 2014, umur 18 tahun (ketemu). Kemudian pas hamil itu usia saya 18 tahun 3 bulan. Saya tinggal sama dia jarang sebulan 2 kali, karena kan dia pejabat, waktu itu bupati ya. Jadi ada dinas, tidak bisa setiap hari bersama saya di Jakarta," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
"Jadi permasalahannya memang benar adanya hubungan saya dengan Pak John Wempi sehingga saya melahirkan seorang putra di tahun 2015," sambungnya.
Jennifer menyayangkan gugatan yang diajukan John Wempi terhadap dirinya. Dia bertanya kenapa dirinya digugat.
"Jadi saya menyayangkan sifatnya Pak Wempi, dan tindakannya untuk menggugat saya. Di sini saya bertanya, mengapa menggugat saya? Karena saya di sini adalah korban," ucapnya.
"Waktu saya bertemu dengan Pak John Wempi, itu dia waktu dia menjabat sebagai Bupati Jayawijaya dan di sana saya masih berusia 18 tahun. Saya dijanjikan untuk bekerja dengan dia di sebuah perusahaan miliknya dia," ucapnya.
Dia juga bercerita soal ucapan John Wempi kepada dirinya.
"Lalu berjalannya waktu saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang ke saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegaskan kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama," ujarnya.
"Lalu dia menjanjikan saya untuk menikahi saya saat nanti dia menjadi Gubernur Papua. Lalu saya hamil, dan sekarang saya diterlantarkan," imbuhnya.
Dia juga mengaku pernah datang ke KPAI. Namun, mediasi tak kunjung terjadi.
"Di tahun 2019 saya pernah mengunjungi dia. Saya telepon dia tapi diblokir. Lalu saya mengunjungi KPAI. Tapi tetap dia tidak mengunjungi mediasinya," ujarnya.
Jennifer juga cerita soal pencantuman nama John Wempi di akta anaknya. Dia mengaku sudah meminta bantuan RS Pondok Indah terkait gugatan John Wempi.
"Saya juga dengar beliau menggugat RSPI yang di mana beliau sendiri yang waktu itu meminta saya untuk mencantumkan namanya, dia juga yang membayar administrasi, dia sendiri yang menemani saya persalinan," kata Jennifer.
"Makanya itu bohong. Waktu kandungan saya 7 bulan, dia sendiri yang meminta untuk 'Nama anak ini nanti ada Wetipo-nya ya' begitu. Dia sendiri yang minta. Dan saya meminta bantuannya kepada RSPI, jika mampu untuk membuka file 2015 bulan Oktober berupa CCTV, di sanalah Wempi menemani saya," sambungnya.
Gugatan John Wempi
Sebelumnya, Wamendagri John Wempi Wetipo menggugat perempuan V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan, yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan imateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
"Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto. (*)