Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 203 Miliar di Bengkalis, KPK Tahan Pengusaha Suryadi Halim
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusaha dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Suryadi Halim.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013 sampai dengan 2015.
Adapun Suryadi juga duduk sebagai Komisaris PT Rimbo Peraduan. Perusahaannya mengerjakan sebagian dari proyek multiyears tersebut, yakni Jalan Lingkar TImur Duri Bengkalis.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Suryadi merupakan satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tim penyidik menahan tersangka Suryadi Hardi untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Menurut Asep, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp 203,9 miliar untuk membangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.
Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2012 dan 2013. Suryadi menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.
Suryadi disebut menemui Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh sebelum lelang dimulai. Tujuannya untuk mengondisikan proses lelang.
Herliyan kemudian memerintahkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dan Ketua Pokja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo.
“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud,” ujar Asep.
Perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis. Dalam pengerjaannya, ditemukan ketidaksesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.
Suryadi diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan staf bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan staf keuangan bagian Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.
Tujuannya, pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar,” ujar Asep.
Suryadi kemudian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.
Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.
Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufan; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono. (*)