Wahai Para Pejabat, KPK Wanti-wanti Gratifikasi Modus THR: Kembalikan atau Ancaman Pidana Menanti!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan kepada pejabat dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi dalam bungkusan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Korps antirasuah mengingatkan potensi adanya pidana dari penerimaan secara ilegal tersebut.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi, Jumat (21/4/2023).
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan BUMN/ BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga meminta pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan BUMN/ BUMD menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, atau perusahaan, dan masyarakat lainnya diharapkan melakukan pencegahan dengan mengimbau tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," kata Ipi.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]," jelas Ipi. (*)