Nenek Residivis Ini Tak Kapok Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Simpan Barang Haram di Kaos Kaki Cucunya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Usia tua ternyata tak membuat orang tobat, bahkan wanita sekalipun. Buktinya, seorang nenek di Kota Medan kembali ditangkap karena kasus dagang sabu eceran.
Lebih parah lagi, sang nenek S (62) ternyata merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar penjara kasus sabu. Warga Kecamatan Medan Barat ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pelaku tercatat bukan kali pertama mengedarkan narkoba. Ia adalah eks narapidana, karena sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa.
"Pelaku ini merupakan pengedar, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa. Saat ini kita masih berupaya menangkap pemasok narkoba kepada pelaku," ucap Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Jumat (21/4/2023).
Riama menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas S, yang kembali berulah mengedarkan narkoba, usai bebas dari penjara.
Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya berhasil menangkap S di rumahnya.
Saat ditangkap dengan metode undercover buy, S sempat berkilah menyimpan beberapa paket narkoba. Namun berkat kejelian petugas, petugas berhasil menemukan setidaknya 4 paket sabu siap edar, yang disimpan pelaku di dalam kaos kaki cucunya.
"Dalam kasus ini, pelaku kini terancam kembali akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika," jelas Riama. (*)