PT Wanasari Nusantara Pasang Plang HGU di Kebun Sawit Warga Kuansing: Sebelum Indonesia Merdeka Sudah Dikelola Masyarakat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tindakan manajemen PT Wanasari Nusantara yang memasang plang hak guna usaha (HGU) perusahaan di atas lahan yang diklam milik warga Kuansing mendapat reaksi keras. Warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing Riau resah dan marah.
"Warga Desa Jake marah karena mendapati telah terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT Wanasari Nusantara. Papan plang didapati warga lima hari yang lalu "kata Andi Nurbai, tokoh masyarakat Jake, Kamis (19/4/2023).
Menurut Andi, pemasangan plang tersebut berada di atas kebun sawit milik masyarakat seluas 500 hektare. Lahan tersebut diklaimnya sudah dikuasai turun temurun oleh warga, bahkan sebelum Republik Indonesia merdeka. Ia menyebut lahan itu merupakan bagian dari tanah ulayat Desa Jake yang diperuntukan bagi kesejahteraan anak cucu kemenakan.
Andi menerangkan, lahan tersebut awalnya adalah kebun karet milik warga Desa Jake. Pada masa Gubernur Riau dijabat Saleh Djasit, ladang diubah menjadi kebun kelapa sawit lewat program ekonomi kerakyatan ( PEK ) dibiayai melalui APBD Riau.
Saat ini, kondisi tanaman kelapa sawit warga sudah tua dan layak untuk diremajakan.
"Tetapi, tiba-tiba PT Wanasari Nusantara justru memasang plang yang menyebut itu bagian dari HGU mereka. Ini yang membikin warga marah," jelas Andi.
Mantan anggota DPRD Kuansing dua periode ini mengklaim pada lahan tersebut sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dari BPN maupun surat keterangan tanah (SKT) dari pemerintah desa setempat.
Areal yang diklaim PT Wanasari menurutnya bagian dari tanah ulayat dengan total luasan 2.500 hektare di Desa Jake dan Desa Sentajo. Seluaa 500 hektare adalah eks lahan PEK Pemprov Riau. Sisanya 1.500 hektare adalah lahan KKPA warga Desa Jake dan Sentajo bekerja sama PT Citra Riau Sarana (CRS). Adapun kebun seluas 500 hektare lainnya dibangun secara swadaya oleh warga.
Andi Nurbai meminta PT Wanasari tidak sembarangan mengklaim areal kebun warga sebagai HGU mereka karena dapat memantik konflik antara warga dan perusahaan.
"Kami minta PT Wanasari mencabut papan plang itu. Jangan sampai warga marah dan timbul masalah. Jangan sewenang-wenang di tanah ulayat Kami "pintanya.
Ia juga meminta Menteri BPN/ ATR untuk mencabut HGU PT Wanasari Nusantara yang mengklaim arealnya sampai ke tanah ulayat Desa Jake dan Sentajo.
Secara khusus ini meminta kepada Wakil Menteri (Wamen) ATR, Raja Juli Antoni yang merupakan putra daerah Kuansing untuk dapat membela kepentingan masyarakat.
"Menteri ATR/ BPN agar mencabut HGU PT Wanasari No 2/1997 yang cacat hukum," tegas Andi.
Selain itu, ia juga meminta Komisi 2 DPR RI yang membidangi pertanahan untuk dapat memperjuangkan dan berpihak pada rakyat bukan ke PT Wanasari.
"Kami mengharapkan dukungan DPRD Kuansing melalui Ketua DPRD Adam SH untuk mendampingi rakyat memperjuangkan hak hak nya," ujar Andi Nurbai.
Pihak manajemen PT Wanasari Nusantara belum dapat dikonfirmasi soal tudingan warga tersebut. (CR-03)