Heboh Pemkab Meranti Pinjam Rp 100 Miliar ke Bank, Ternyata 76 Pemda di Indonesia Justru Ngutang Lebih Besar, Ini Datanya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh soal pinjaman Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 100 miliar ke bank kian menjadi bola liar yang terus dibicarakan publik. Bahkan, isu ini dinilai sudah keluar dari konteksnya.
Penyebabnya, pinjaman uang untuk pembiayaan pembangunan jalan itu dikaitkan dengan tertangkapnya Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil oleh KPK pada Kamis (6/4/2023) lalu. Apalagi setelah Plt Bupati Meranti Asmar menyebut kalau Kantor Bupati dijadikan sebagai agunan. Pinjaman itu memang dilakukan saat Bupati Adil masih berkuasa, pada akhir 2022 lalu.
Belakangan Asmar meralat pernyataannya tersebut. Pihak perbankan yang memberi pinjaman juga menegaskan tidak ada aset Pemkab Meranti yang dijadikan agunan.
BERITA TERKAIT: Heboh Pemkab Meranti Ngutang Rp 100 Miliar ke Bank, Ini Aturan Lengkap Tentang Pinjaman Daerah
Bicara soal pinjaman daerah, ternyata tak hanya Pemkab Kepulauan Meranti yang melakukannya. Diketahui, ada puluhan pemda lainnya di Indonesia yang juga melakukan pinjaman, bahkan jumlah pinjamannya jauh lebih besar dibanding Pemkab Kepulauan Meranti.
Sebenarnya, kebijakan mengajukan pinjaman oleh pemerintah daerah tidaklah dilarang. Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi khusus mengatur soal pinjaman daerah.
Ada sejumlah aturan yang mengatur tentang pinjaman daerah. Antara lain terdapat di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara lebih rigid diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Dalam regulasi tersebut, sumber pinjaman daerah bisa berasal dari pemerintah pusat, lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan juga masyarakat melalui obligasi daerah.
Berikut data pemda di Indonesia yang melakukan pinjaman alias mengutang:
1. Pemkab Blora, Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 31 Mei 2022 lalu mendapat pinjaman dari Bank Jateng. Adapun jumlah pinjamannya sebesar Rp 150 miliar.
Pinjaman daerah oleh Pemkab Blora dipakai untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora. Ada sebanyak 14 ruas jalan yang akan diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya menggunakan pinjaman daerah tersebut.
"Saya mengharapkan tim pelaksana pembangunan di Blora segera membangun jalan. Karena masyarakat juga sudah menanti hasil daripada jerih payah kita," kata Ketua DPRD Blora, HM Dasum, saat menghadiri penandatangani akad kredit dengan Bank Jateng, medio Mei tahun lalu.
2. Pemkab Kuningan, Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengajukan pinjaman daerah dalam APBD 2022 lalu sebesar Rp 60 miliar. Adapun jenis pinjaman jangka pendek itu diajukan ke Bank Jabar-Banten (BJB).
Dana yang berasal dari pinjaman daerah digunakan sebagian untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan November dan Desember 2022 sebesar Rp 38,9 miliar yang dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Februari 2023.
Belanja TPG tersebut masuk sebagai belanja daerah yang ditunda pembayarannya karena dianggarkan selama 1 bulan pada tahun anggaran 2022.
Pinjaman daerah dilakukan karena APBD Kuningan Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit yang mengakibatkan terjadinya tunda bayar kepada pihak ketiga. Hal tersebut terjadi akibat beberapa faktor, salah satunya adalah terjadi penurunan penerimaan pendapatan daerah baik yang berasal dari PAD maupun Transfer ke Daerah.
Target pendapatan daerah hanya tercapai 89% yang terdiri dari penerimaan PAD sebesar 62%, pendapatan transfer sebesar 96% dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 100%.
3. Pemkab Grobogan, Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar. Pinjaman tersebut diberikan oleh Bank Jateng.
Pinjaman itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Seperti kita ketahui bersama, percepatan pembangunan infrastruktur jalan telah kita laksanakan dari tahun 2016, sehingga kondisi jalan baik sampai akhir tahun 2020 telah mencapai 78,91 persen,” kata Bupati Sri Sumarni saat pengesahan APBD kala itu.
4. 76 Pemda Ajukan Pinjaman 18,7 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah pada 2021 telah direalisasi sebesar Rp 6,8 triliun untuk 31 pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pinjaman PEN yang sudah dicairkan tahun lalu untuk pemda bersumber dari APBN dan PT SMI. Hal itu disampaikannya pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (20/1/2022).
"Telah dilakukan pencairan untuk 31 pemda yaitu sekitar Rp 6,8 triliun. Ini akan berjalan terus karena ini merupakan proyek multiyears, jadi tetap bisa berlanjut di tahun 2022," jelas Astera kala itu.
Secara rinci, pinjaman PEN daerah tahun 2021 yang bersumber dari APBN telah dicairkan sebesar Rp1,98 triliun kepada 18 pemda. Lalu, pinjaman PEN daerah yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah dicairkan senilai Rp4,82 triliun untuk 13 pemda.
Sebelumnya, DJPK Kemenkeu dan PT SMI melakukan rapat koordinasi untuk tindak lanjut permohonan pinjaman PEN oleh 76 pemerintah daerah. Pemberian pinjaman tersebut memiliki nilai komitmen sebesar Rp18,77 triliun.
Nilai komitmen pinjaman tersebut dibagi penyalurannya dari kedua pihak. Pinjaman PEN daerah yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar Rp 9,76 triliun kepada 42 pemda. Lalu, pinjaman dari PT SMI untuk mendukung program PEN ditetapkan sebesar Rp 9 triliun untuk 34 pemda.
Selanjutnya, perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani oleh PT SMI dan 74 pemda, dengan nilai komitmen sebesar Rp18,56 triliun. Sebesar Rp9,76 triliun dari APBN diberikan untuk 42 pemda, lalu sebesar Rp 8,80 triliun dari PT SMI untuk 32 pemda. (*)