Kata Kadisnaker Imron Rosyadi Soal Provinsi Riau Kehilangan Cuan PAD dari Jasa Pemeriksaan K3: Itu Kewenangan Bapenda!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi, Imron Rosyadi bereaksi usai kabar hilangnya potensi cuan penerimaan asli daerah (PAD) dari jasa pemeriksaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Riau. Imron menyatakan kalau kewenangan melakukan pungutan jika ingin dibuat retribusinya, berada di instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
"Jika pun mau dibuat retribusinya, itu bukan kewenangan Disnaker tapi Bapenda. Kami sudah pernah koordinasi mengenai hal ini, dan mereka kesulitan mencari payung hukum untuk retribusinya," terang Imron dalam klarifikasinya, Sabtu (15/4/2023).
Diwartakan sebelumnya, Provinsi Riau kehilangan potensi PAD dari jasa pemeriksaan peralatan K3. Hal ini karena Pemprov Riau tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pemeriksaan-pengujian peralatan K3, termasuk regulasi melakukan pungutan atas jasa yang diberikan.
Kontras dengan Pemprov DI Yogyakarta yang justru sudah punya aturan tersebut sejak 2018 silam. Padahal, Provinsi Riau dikenal sebagai daerah industri yang terdapat keberadaan ribuan perusahaan.
Pada sisi lain, kasus-kasus kecelakaan kerja di Riau akhir-akhir ini terus terjadi diduga punya kaitan dengan kondisi peralatan kerja di perusahaan yang tidak lagi memadai sehingga perlu dilakukan pemeriksaan (inspeksi).
Imron mengklaim kalau Pergub soal jasa pemeriksaan K3 ini sudah dipelajari dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait lainnya. Ia menyebut, pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis K3 mendapatkan biaya pengganti dari perusahaan yang dituangkan dalam Pergub itu.
"Untuk wilayah Yogyakarta tidak begitu luas wilayahnya sehingga relatif mudah, Namun untuk di Riau, cukup sulit kita lakukan. Dan itu tidak mengacu ke PP Nomor 5 Tahun 2020," jelasnya.
Imron menyatakan Disnaker Riau sudah berkoordinasi dengan DMPTSP dan juga Kementerian Tenaga Kerja RI. Ia mengklaim Disnakertrans Provinsi Riau sudah siap untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, keberadaan pegawai pengawas spesialis K3 di Disnaker Riau bersifat mengevaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yg mendapatkan ijin dari Kemenaker.
Menurutnya, dalam PP Nomor 5 Tahun 2020, pemeriksaan K3 justru bersifat gratis. Sejauh ini, kata Imron, cuma Pemprov Jogja saja yang membuat Pergub tersebut.
"Kami sekarang menunggu kesiapan sistem OSS dari Kemnaker dan BKPM. Disnakertrans Provinsi Riau sudah siap. Kami juga senang agar perusahaan dan PJK3 juga tertib," terang Imron.
Potensi PAD Hilang
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Provinsi Riau kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan ribuan industri dan pabrik yang berserak di mana-mana. Ketiadaan regulasi menyebabkan pundi-pundi APBD yang bisa diisi hilang begitu saja di depan mana.
Aturan soal pemeriksaan K3 itu sebenarnya merupakan amanah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Artinya bersifat wajib dilakukan, tanpa pengecualian.
Dalam ketentuannya diwajibkan bagi setiap perusahaan untuk mengecek kondisi peralatan kerja secara rutin yang dikenal dengan sebutan Inspeksi K3.
Dari kegiatan Inspeksi K3 ini berpotensi besar menghasilkan cuan untuk PAD. Mengacu pada daerah lain, misalnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DI Yogyakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2018. Isinya tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta.
Ironisnya, Pemprov Riau justru belum memiliki regulasi sejenis. Sehingga tak ada dasar hukum yang legal untuk mengambil pungutan dari kegiatan Inspeksi K3 yang dilakukan.
"Padahal di Riau banyak sekali industri. Pabrik-pabrik berserak di mana-mana. Tapi, kita heran kok tak ada regulasi soal tarif pemeriksaan K3. Ini aneh dan menimbulkan tanda tanya," kata seorang praktisi industrial yang tak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini.
Menurut sumber tersebut, cuan besar bagi PAD bisa diperoleh dari kegiatan Inspeksi K3. Ia heran dan bertanya apakah kegiatan Inspeksi K3 yang dilakukan di Riau disertai adanya Pergub soal tarif jasa pemeriksaan dan pengujian.
"Nah, kalau tidak ada regulasi pungutan jasa pemeriksaan, lantas apakah dilakukan secara gratis, atau kemana? Apakah pejabatnya tak kreatif atau jangan-jangan ya," cetus sumber tersebut.
Temuan Media
Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, banyak perusahaan di Riau yang menggunakan jasa perusahaan (pihak ketiga) yang bergerak di bidang pemeriksaan alat-alat jasa keselamatan kerja. Baik itu perusahaan lokal, nasional sampai BUMN.
Perusahaan Jasa K3 (PJK3) tersebut memberikan layanan pemeriksaan terhadap peralatan K3 perusahaan kliennya. Secara khusus, mereka memberikan layanan kepada perusahaan migas dan sub kontraktor migas yang dipersyaratkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), termasuk era PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Namun, sejumlah perusahaan kakap lain di Riau (pulp paper, kelapa sawit) juga melakukan hal yang sama.
Tidak diketahui secara pasti hubungan antara perusahaan jasa K3 tersebut dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi awalnya mengaku tidak mengetahui kegiatan perusahaan jasa K3 sektor migas tersebut. Ia justru menyebut kalau hal itu adalah kewenangan Inspektorat Migas Kementerian ESDM.
"Kami tidak mengetahui kegiatan mereka," terang Imron via WhatsApp dikonfirmasi pekan lalu.
"Kalau di migas itu menjadi kewenangan Inspektorat Migas Kementerian ESDM," tambahnya.
Pernyataan Imron yang menyebut tidak mengetahui adanya inspeksi itu agak berbeda dengan temuan SabangMerauke News. Soalnya, dalam sejumlah kegiatan pemeriksaan, misalnya Magnetic Particle Inspection (MPI), Non Destructive Test (NDT), proses Load Test Unit (LTU), justru terkadang di-witness oleh pihak Disnaker Provinsi Riau. Adapun tahap selanjutnya, pihak Disnaker Riau mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan turut diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau. (CR-03)