Riau Kehilangan Potensi Cuan PAD dari Jasa Pemeriksaan Peralatan K3, Pejabat Tak Kreatif Atau Jangan-jangan...
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan ribuan industri dan pabrik yang berserak di mana-mana. Ketiadaan regulasi menyebabkan pundi-pundi APBD yang bisa diisi hilang begitu saja di depan mana.
Emangnya, cuan datang dari mana? Begini ceritanya:
Heboh-heboh tingginya kasus kecelakaan kerja di Riau terkesan hanya demam musiman. Begitu kasus selesai, substansi masalah tak diselesaikan. Misalnya kasus kecelakaan kerja di Blok Rokan, PT RAPP dan sejumlah perusahaan lain di Riau. Sejumlah korban jiwa dan nyawa buruh telah berjatuhan.
Keberadaan sejumlah peralatan kerja atau yang dikenal dengan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di semua perusahaan (industri) diduga bisa menjadi penyebab kecelakaan kerja terjadi. Peralatan yang sudah usang, aus dan bahkan rusak tak layak dipakai lagi bisa menjadi akar persoalan yang berujung nyawa pekerja terenggut dalam insiden.
Aturan soal pemeriksaan K3 itu sebenarnya merupakan amanah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Artinya bersifat wajib dilakukan, tanpa pengecualian.
Dalam ketentuannya diwajibkan bagi setiap perusahaan untuk mengecek kondisi peralatan kerja secara rutin yang dikenal dengan sebutan Inspeksi K3.
Potensi Cuan
Dari kegiatan Inspeksi K3 ini berpotensi besar menghasilkan cuan untuk PAD. Mengacu pada daerah lain, misalnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DI Yogyakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2018. Isinya tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta.
Ironisnya, Pemprov Riau justru belum memiliki regulasi sejenis. Sehingga tak ada dasar hukum yang legal untuk mengambil pungutan dari kegiatan Inspeksi K3 yang dilakukan.
"Padahal di Riau banyak sekali industri. Pabrik-pabrik berserak di mana-mana. Tapi, kita heran kok tak ada regulasi soal tarif pemeriksaan K3. Ini aneh dan menimbulkan tanda tanya," kata seorang praktisi industrial yang tak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini.
Menurut sumber tersebut, cuan besar bagi PAD bisa diperoleh dari kegiatan Inspeksi K3. Ia heran dan bertanya apakah kegiatan Inspeksi K3 yang dilakukan di Riau disertai adanya Pergub soal tarif jasa pemeriksaan dan pengujian.
"Nah, kalau tidak ada regulasi pungutan jasa pemeriksaan, lantas apakah dilakukan secara gratis, atau kemana? Apakah pejabatnya tak kreatif atau jangan-jangan ya," cetus sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, banyak perusahaan di Riau yang menggunakan jasa perusahaan (pihak ketiga) yang bergerak di bidang pemeriksaan alat-alat jasa keselamatan kerja. Baik itu perusahaan lokal, nasional sampai BUMN.
Perusahaan jasa K3 tersebut memberikan layanan pemeriksaan terhadap peralatan K3 perusahaan kliennya. Secara khusus, mereka memberikan layanan kepada perusahaan migas dan sub kontraktor migas yang dipersyaratkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), termasuk era PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Namun, sejumlah perusahaan kakap lain di Riau (pulp paper, kelapa sawit) juga melakukan hal yang sama.
Tidak diketahui secara pasti hubungan antara perusahaan jasa K3 tersebut dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kegiatan perusahaan jasa K3 tersebut. Ia justru menyebut kalau hal itu adalah kewenangan Inspektorat Migas Kementerian ESDM.
"Kami tidak mengetahui kegiatan mereka," terang Imron via WhatsApp dikonfirmasi pekan lalu.
"Kalau di migas itu menjadi kewenangan Inspektorat Migas Kementerian ESDM," tambahnya.
Temuan Media
Pernyataan Imron yang menyebut tidak mengetahui adanya inspeksi itu agak berbeda dengan temuan SabangMerauke News. Soalnya, dalam sejumlah kegiatan pemeriksaan, misalnya Magnetic Particle Inspection (MPI), Non Destructive Test (NDT), proses Load Test Unit (LTU), justru terkadang di-witness oleh pihak Disnaker Provinsi Riau. Adapun tahap selanjutnya, pihak Disnaker Riau mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan turut diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau.
Saat ditanya mengapa Pemprov Riau tidak mengadopsi Pergub Bikinan Pemprov Yogyakarta, ia mengaku kalau hal itu sudah dibahas oleh pihaknya. Ia menyebut kalau Pemprov DI Yogyakarta masih memakai aturan yang lama yang menurutnya saat ini tak bisa dipergunakan lagi.
Menurut Imron, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020, tidak boleh lagi ada pungutan retribusi dari kegiatan tersebut. Adapun PP yang dimaksud Imron mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun Imron menjelaskan, kalau untuk pemeriksaan peralatan K3, pihak perusahaan menanggung biaya petugas Disnaker Riau yang turun ke lapangan.
"Perusahaan menanggung biaya, jika petugasnya dari Disnakertrans Provinsi Riau. Tak sama dengan Jogja. Kita daerahnya jauh-jauh," terang Imron. (CR-03)