KMV Pintas Samudera 88 Diduga Pembawa Ribuan Rokok Elektrik Ilegal dari Kepulauan Meranti Akhirnya Dilepas Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah hampir sebulan lamanya ditahan oleh Pejabat Diraja Malaysia atas dugaan penyelundupan ribuan rokok elektrik, Kapal MV Pintas Samudra 88 akhirnya dilepas. Moda angkutan umum penumpang rute Kepulauan Meranti-Batu Pahat, Malaysia itu sudah berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk menjalani perawatan rutin.
Demikian informasi yang diterima melalui Perwakilan Jasa Pelayaran PT Putri Riau Sejati, Junizar yang membawahi manajemen armada Ferry Pintas Samudra 8 pada Kamis (16/3/2023).
Junizar menjelaskan, persoalan di Malaysia telah selesai pada tanggal 9 Maret 2023 lalu. Dan pada tanggal 11 Maret 2023 kapal sudah kembali ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Menurutnya, perawatan rutin dilakukan oleh pengelola untuk memastikan kondisi armada tetap dalam keadaan aman, termasuk alat-alat keselamatan di atas kapal, serta sertifikat kelayakan keberangkatan.
"Memang untuk semua kapal penyeberangan itu wajib melaksanakan perawatan tahunan. Itu menjadi penting untuk menjaga keselamatan penumpang. Mudah mudahan segera rampung. Estimasi dua pekan untuk kembali beroperasi kembali," ujarnya.
Ditanya terhadap hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelundupan rokok elektrik, Junizar mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalannya. Namun dari kabar yang ia terima, kapal beserta seluruh awak dan nakhoda juga telah kembali.
"Tidak tau persis hasil pemeriksaan dan penahanan. Tapi kami pastikan, selain kapal seluruh awak beserta nakhoda tanpa terkecuali sudah pulang," bebernya.
Kepala KSOP Selatpanjang Capt Leonard Natal berharap pihak perusahaan pelayaran segera mengoperasikan kembali kapal tersebut agar tidak menghambat arus transportasi ke Malaysia dari Selatpanjang yang mandek.
"Hingga saat ini memang belum beroperasi. Kita berharap semoga persoalan ini bisa ditangani oleh perusahaan dan kapal bisa beroperasi lagi sebelum Idul Fitri," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Batu Pahat di Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.000 unit rokok elektrik dari Selatpanjang, Riau, Indonesia. Penangkapan dilakukan di perairan terminal feri penumpang Minyak Beku Malaysia pada tanggal 23 Februari bulan lalu.
Tim MMEA menyita rokok elektrik berbagai merek yang tidak diumumkan dan juga menahan sembilan tersangka laki-laki WNI yang merupakan awak kapal.
Penyitaan dan penangkapan diprakarsai oleh kapal patroli badan tersebut selama operasi. Total barang yang diamankan terdiri dari 30 kotak berisi 3.000 unit rokok elektrik yang diduga didatangkan secara ilegal dari Indonesia seperti dilansir dari malaymail.com.
Tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan 1967 negera setempat atas rokok yang dinilai setara dengan 165.000 ringgit. (R-01)