Vonis 7 Tahun untuk Thamsir Rachman di Megakorupsi Dutapalma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dihukum 7 tahun penjara dalam kasus korupsi kebun sawit di kawasan hutan yang dikelola Duta Palma Grup. Thamsir juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Majelis hakim menyatakan Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumya jaksa menuntut Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Atas putusan hakim ini, baik pihak jaksa maupun Thamsir menyatakan masih pikir-pikir.
Thamsir menjadi pesakitan kasus korupsi untuk kali kedua. Sebelumnya, pada sekitar tahun 2010, ia juga dijerat kasus korupsi berjamaah dana APBD Inhu, saat ini menjabat sebagai Bupati Inhu. Kasus yang populer disebut dengan 'skandal cashbon APBD' ini menjerat sejumlah pejabat dan anggota DPRD Inhu kala itu.
Di usia senja dan kondisi kesehatannya yang menurun, kita Thamsir kembali divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ia menjadi pesakitan bersama bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi yang sebelumnya telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 41 triliun lebih.
Kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Grup heboh lantaran Kejagung yang menyidik perkara ini menetapkan kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp 100 triliun. Namun dalam dakwaan, Kejagung hanya menetapkan kerugian negara mencapai Rp 84 triliun.
Kasus ini dikenal sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia berdiri. Perkaranya hanya soal penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan selama berpuluh tahun seluas 37 ribu hektar di Inhu yang dijalankan oleh Duta Palma Grup. Diketahui, ada ratusan ribu hektar kawasan hutan lainnya yang dikuasai sejumlah korporasi kebun sawit di Riau, namun belum tersentuh hukum sama sekali. (*)