Rektor Penerima Suap Mahasiswa Titipan Merasa Seperti Gelandangan Gara-gara Tindakan KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karamoni merasa hidupnya sudah seperti gelandangan. Ia curhat saat bersaksi dalam persidangan kasus suap mahasiswa titipan yang mendudukkannya sebagai terdakwa.
Lantas, mengapa Prof Karomani merasa hidupnya seperti gelandangan?
Karomani mengaku kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir semua rekening miliknya.
"Semua rekening saya diblokir KPK, saya seperti gelandangan," kata Karomani katanya di Pengadilan Tipikor PN Tanjunga Karang, Selasa (7/3/2023).
Karomani menyampaikan kegundahannya saat dimintai tanggapannya atas kesaksian Funding Officer Bank Lampung, Giany Putri Arif.
Adapun salah satu rekening Karomani yang diblokir yakni deposito sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Dalam sidang Karomani mengungkapkan, uang yang ia simpan di Bank Lampung tersebut bukan dari hasil suap PMB Unila, melainkan uang simpanannya sejak sebelum menjadi rektor dan gajinya selama menjadi dosen.
Awalnya, Funding Officer Bank Lampung, Giany memberikan kesaksian perihal keterangan yang diketahuinya terkait terdakwa Karomani.
Giany menjelaskan, Karomani merupakan nasabah binaan atau nasabah prioritas di Bank Lampung dan saat itu dia bertugas membantu pengelolaan tabungan Karomani.
Menurutnya, terdakwa Karomani memiliki dua rekening aktif yaitu rekening perorangan simpeda dan dua deposito. Namun, satu rekening deposito sudah ditutup.
"Satu deposito yang ditutup senilai Rp500 juta dan satunya dibuka Februari 2022 dengan nilai saldo Rp1 miliar," kata dia.
Giany menyebut, deposito senilai Rp1 miliar tersebut berasal dari uang deposito yang sudah ditutup senilai Rp 500 juta dan sisanya berasal dari Bank BNI sebesar Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai saat pembukaan deposito.
"Saya tanya sumber uangnya dari mana, katanya (Karomani) itu dana yang disimpan dari masa muda dan bilang punya usaha lain yaitu rumah makan," kata Giany.
Pada sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru Unila, jaksa KPK menghadirkan 7 orang saksi yakni Bupati Lamteng Musa Ahmad, Linda Fitri (orangtua mahasiswa), Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Anggota DPRD Tubaba Marzani, Pendekar Banten Hengky Malonda, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Giany Putri Arif. (*)