Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa 2 Pejabat PT Nindya Karya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Penyidik KPK memeriksa dua pejabat dan satu staf BUMN dari PT Nindya Karya dalam proyek multiyears 2013-2015 tersebut, Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Fahd Muazzaz alias Anjas yang merupakan Koordinator Keuangan Divisi Property PT Nindya Karya. Ia adalah mantan Site Administration Manajer Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis (multiyears).
Kemudian, Andika Prabowo Cashier Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multiyears) TA 2013-2015 PT Nindya Karya dan Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013-2015 PT Nindya Karya.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
Kedua, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT). Namun PES telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan jaksa mengajukan kasasi di MA.
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka. (*)