Pria di Rohil Cabuli Pelajar KKL Sekolah, Modusnya Pinjam Alat Semprot Rumput
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – ES alias Eri (46) nekat mencabuli gadis 17 tahun dengan modus meminjam alat penyemprot pestisida. Warga Rokan Hilir (Rohil) itu pun harus berurusan dengan polisi.
Korban merupakan seorang siswa praktik kerja lapangan atau PKL sekolah yang menjalankan praktik lapangan di daerah tempat tinggal kakaknya di Ujung Tanjung, Rohil. Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Jumat (10/2/2023) menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu diketahui pelapor, kakak kandung korban saat ditelepon oleh korban pada Senin (6/2/2023).
Sambil menangis, korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli ES alias Eri. Korban mengaku dicium bibir dan pipinya oleh pelaku, serta dipeluk dan digendong dari dapur hingga ke depan pintu kamar. Tidak hanya itu, pelaku juga membuka resleting hingga ke bawah dan mengeluarkan alat kelaminnya sambil menunjukkan kepada korban.
Mendengar itu, kakak korban menceritakan kepada suaminya lalu meminta korban pulang dari kegiatan PKL sekolah di daerah Ujung Tanjung. Sesampainya di rumah, pelapor menanyakan kejadian itu yang mana saat kejadian korban sedang sendirian di rumah kakaknya, tiba-tiba pelaku datang ke rumah untuk meminjam alat semprot rumput.
“Pada saat itu korban langsung mengambilkan alat semprot yang ada di dapur, saat berbalik badan ternyata pelaku sudah ada di belakang dan korban langsung memberikan alat semprot rumput, selanjutnya pelaku membawa alat semprot, namun saat di depan pintu dapur, pelaku meletakkan alat semprot dan kembali menjumpai korban,” terang Juliandi.
Selanjutnya pelaku langsung mendorong korban sampai ke dinding sambil memeluk, mencium pipi dan bibir sambil korban meronta-ronta dan kemudian pelaku menggendong korban dari arah depan korban menuju kamar kakaknya korban.
Akan tetapi korban kembali mendorong pelaku sampai ianya terlepas dari gendongan pelaku, dan kemudian pelaku membuka resleting bajunya sampai terbuka dan mengeluarkan alat kelamin miliknya lalu korban kembali di gendong oleh pelaku.
Untung pada saat itu ponsel korban berbunyi sehingga membuat pelaku panik dan langsung pergi meninggalkan korban. Setelah itu korban mengangkat ponselnya dan yang menghubungi saat itu adalah teman korban, dan saat itu korban sempat menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya itu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako.
Berdasarkan laporan tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di KM 21 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, kemudian unit Reskrim mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bangko Pusako. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
Barang bukti di antaranya, 1 Helai baju kaos warna hitam kombinasi putih corak petak petak, 1 Helai Celana pendek warna biru kombinasi putih. Dan 1 helai baju kodok warna hijau. Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif, selanjutnya untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Jo pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (RE-02)