Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswi UI Tewas Dalam Kecelakaan Denga Pensiunan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiwa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio.
Sebelumnya, Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menerangkan, status tersangka pada korba ditetapkan dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka.
Ia menjelaskan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.
Selain itu, polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Truno.
Diketahui Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 saat hujan gerimis.
Saat itu, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar setelah menghindari motor di depannya yang hendak berbelok, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko yang sedang berjalan di jalurnya.
Kasus ini lalu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan di-SP3. Polda Metro Jaya kemudian menggelar rekonstruksi ulang. (RE-01)