Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Muhammad Hasya, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS - Status tersangka yang disandang mendiang Muhammad akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (6/2/2023).
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” katanya.
Hasya meninggal setelah terlindas mobil pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan. Kasus ini banyak mendapatkan sorotan karena Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah meninggal dunia.
Polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan. Trunoyudo juga mengatakan kepolisian akan memulihkan nama baik Hasya. Pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, guna mengusut kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi itu, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2/2023) lalu.
Rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana. Eko hadir dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi keluarga Hasya maupun pengacara absen.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson membantah kliennya membiarkan Hasya usai tertabrak kliennya. Kitson mengklaim kliennya telah memanggil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit. (RE-02)