Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Aktif di Media Sosial, Polisi Masih Berupaya Pulangkan dari AS
SABANGMERAUKE NEWS - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat (AS) untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim ke Indonesia. Saifuddin merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang minggat ke AS.
Saifuddin Ibrahim membuat pernyataan ihwal penghapusan ayat Al Quran di media sosial yang menjadi kontroversial. Dia dilaporkan ke Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 18 Maret 2022 silam.
Pernyataan kontroversial itu Saifuddin sampaikan dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di YouTube pada Senin (14/3/2022). Dalam video, dia meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sejumlah ayat di dalam Al Quran. Saat ini, video tersebut telah dihapusnya.
“Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah Menteri Agama yang saya kira Menteri Agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ucap Saifuddin saat itu.
Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada akhir Maret 2022. Namun, setelah penetapan tersebut, Saifuddin belum ditahan karena berada di luar negeri.
Menurut polisi, Saifuddin sudah berangkat ke AS sebelum video kontroversial itu viral. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Status tersangka rupanya tak membuat Saifuddin berhenti membuat konten di akun YouTube-nya. Baru-baru ini, Saifuddin menayangkan video aktivitasnya di Amerika Serikat. Merespons hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS).
“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol,” kata Dedi Rabu (4/1/2023).
Sementara itu, Karo Penmas Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, Selasa (10/1/2023), ada kendala perbedaan sistem hukum di Indonesia dan Amerika Serikat dalam rangka pemulangan tersangka ujaran kebencian itu.
Kendati demikian, katanya, Divisi Hubinter Polri terus berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan Saifuddin. Hasil sinkronisasi ini akan disampaikan polisi jika sudah ada perkembangan. (RE-02)