Bercucuran Air Mata dan Mengaku Sakit Saat Sidang, Putri Candrawathi Ditegur Majelis Hakim
SABANGMERAUKE NEWS - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lamtaran kerap menangis saat memberikan keterangan dalam sidang Rabu (11/1/2023).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal kilas balik penetapan Putri sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Saat itu Putri datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Istri Ferdy Sambo ini mengaku tidak mau dan malu mengungkapkan dirinya mendapatkan pelecehan seksual. Namun dia diminta Ferdy Sambo untuk memberikan kesaksian sesuai permintaan timsus.
“Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta,” kata Putri.
Tetapi, kata Putri, setelah menceritakan kesaksian terkait pelecehan seksual itu, penyidik malah menetapkan dirinya sebagai tersangka beberapa hari setelahnya. Putri pun menangis tak kuasa menahan air matanya.
“Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka,” terangnya sembari menangis.
Melihat kondisi tersebut, Hakim anggota, Morgan Simanjuntak pun meminta istri Ferdy Sambo itu untuk berhenti menangis. Bahkan, Morgan tampak menyindir Putri agar tidak menangis terus.
“Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” ucap Morgan.
Morgan kemudian bertanya apakah Putri masih bisa atau tidak memberi keterangan. Istri Ferdy Sambo ini masih menyanggupinya meski pihaknya mengaku penyakitnya sedang kambuh.
“Masih bisa memberi keterangan?” tanya Morgan.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” timpal Morgan.
“Saya punya GERD (gastroesophageal reflux disease), gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” ucap Putri.
“Masih bisa?” ujar Morgan, lantas dijawab ‘bisa’ oleh Putri ini.
Dilanjutnya, Morgan menanyakan perihal waktu berapa lama Putri ditahan setelah ditetapkan tersangka. Di mana, awalnya sempat ditahan di Mako Brimob di awal penetapan tersangka.
“Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September (2022). Lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung,” kata Putri.
Putri membenarkan bahwa ia dan terdakwa Ferdy Sambo sekaligus suaminya sempat ditahan. Lantas, Hakim Morgan pun menanyakan alasannya dijadikan tersangka.
“Saya juga tidak tahu Yang Mulia, karena saya sebenarnya,” ujar Putri Candrawathi tak bisa melanjutkan pernyataannya karena menangis.
“Kalau enggak (tahu) nanti akan kita pertimbangkan di putusan ya?” tanya hakim.
“Terima kasih Yang Mulia,” ucap Putri Candrawathi. (RE-02)