Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Narkoba Kombes YBK
SABANGMERAUKE NEWS - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).
“Total empat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Empat tersangka tersebut yaitu Kombes YBK, Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Tersangka Kombes YBK atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulpan mengungkapkan, ada dua perempuan lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Namun, keduanya berstatus hanya sebagai saksi.
“Sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Buntut kasus ini, Kombes YBK terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. (RE-02)