Pria di Surabaya Masuk Bui Karena Sengaja Rusak Uang Senilai Rp32 Juta
SABANGMERAUKE NEWS - Pria di Surabaya bernama Rochmad Hidayat masuk bui akibat menggunting uang rupiah pecahan Rp 50.000. Rochmad menggunting ujung uang, kemudian menyetorkan uang itu ke mesin ATM. Jumlah uang yang dirusak mencapai Rp 32 juta.
Kejadian itu berawal saat Rochmad mengambil uang tunai di ATM dan keluar satu lembar uang tunai dengan keadaan sobek. Kemudian, ia menyetor uang yang sobek itu ke dalam mesin ATM dan ternyata berhasil.
Dari sana, muncul niat Rochmad dengan sengaja menggunting uang pecahan Rp 50 ribu miliknya dan menyetor ke beberapa lokasi ATM selama 3 hari berturut-turut.
Perbuatan Rochmad akhirnya terbongkar dan ia dilaporkan ke polisi. Ia ditangkap dan kasusnya berlanjut hingga persidangan.
Dalam sidang putusan pada Senin (9/1/2023) di PN Surabaya, Rochmad divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Rochmad melakukan hal itu karena stres.
Kondisi Rochmad yang stres itu diketahui sehari sebelum sidang putusan setelah keluarga menceritakan kondisi Rochmad yang sebenarnya.
Herlambang menuturkan, saat persidangan berlangsung, Rochmad tidak merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang, Selasa (10/1/2023).
Herlambang mengungkapkan, uang yang dirusak itu merupakan uang pribadinya dan kemudian diset or kembali ke ATM dengan tiga lokasi berbeda.
"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000," jelasnya.
Berdasarkan informasi di situs resmi Bank Indonesia, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Oleh karenanya, segala tindakan yang merusak rupiah merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Pasal 35, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2021.
Lebih lanjut, dalam ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau bahkan diubah akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Cinta bangga paham rupiah dan tetap ingat 5 J, jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," pungkasnya. (RE-01)