Akan Pecat ASN LGBT, Gubernur Riau Dikecam LBH Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan akan menindak tegas dan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang memiliki orientasi seksual non-hetero atau LGBT.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru justru menentang keras pernyataan Syamsuar tersebut.
Dalam pers rilisnya, LBH menyebut apa yang dilakukan Syamsuar ini tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, Senin (2/1/2023).
Ancaman sanksi yang dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat karena mengurusi ranah privat ASN Pemprov Riau. Pernyataan Gubernur pun dinilai abuse of power karena menggunakan kekuasaannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.
“Tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Wira.
Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
“Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain,” ungkapnya. (CR-02)
Selengkapnya baca Di Sini