Tiga Alasan PPP Terima Eks Koruptor Muhammad Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
SABANGMERAUKE NEWS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara suka rela menerima kembali eks napi korupsi Muhammad Romahurmuziy alias Romi sebagai pengurus. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkap alasan partainya tak keberatan menampung eks koruptor 2019 itu jadi Ketua Majelis Pertimbangan.
Romi saat ini berstatus sebagai mantan narapidana setelah bebas pada 2020. Dia tersandung kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama di Jawa Timur dan telah menjalani masa kurungan sekitar setahun.
Menurut Achmad Baidowi, partainya tak salah kembali menerima Romi sebagai pengurus. Sebab, menurutnya vonis pengadilan tidak mencabut hak politik napi korupsi itu.
“Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” katanya, Senin (2/1/2023).
Achmad Baidowi mengungkap tiga alasan partainya kembali menerima dan meminta Romi menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Selain masih memiliki hak politik, Romi juga telah bebas sejak 2020.
Tak hanya itu, Romi juga cuma dijatuhi vonis kurang dari lima tahun. Meski divonis empat tahun, namun di tingkat kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya setahun.
“Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh,” katanya.
Tiga hal itu, menurut Achmad Baidowi , menjadi pertimbangan PPP kembali meminta Romi bergabung. Di sisi lain, pihaknya yakin Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
“Mas Romi di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai,” katanya.
Sebelum ditangkap KPK, Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014 hingga 2019. Dia menggantikan Suryadharma Ali pada Oktober 2014 dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya. Pada 2019, Romi tersandung kasus korupsi. (RE-02)