Pria di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Saat Malam Tahun Baru
SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria berinisial F ditemukan tewas bersimbah darah di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga ditusuk menggunakan senjata tajam celurit. Setelah diselidiki, polisi menangkap 5 orang tersangka.
“(Polisi melakukan) penangkapan kepada 5 orang pelaku untuk diamankan di Mapolres,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Senin (2/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/1), pukul 01.30 WIB. Awalnya, korban bersama rekannya, NF, hendak berkencan dengan wanita melalui aplikasi di gawai.
NF, yang juga pelapor kejadian, bertemu teman kencannya di lantai 15 apartemen M, Bekasi Selatan. Sementara korban menunggu di parkiran.
“Berawal dari pelapor (NF) memesan open BO (booking out) melalui aplikasi. Lalu deal harga dan masuk kamar apartemen lantai 15 nomor 1501 dan korban F menunggu di parkiran bawah,” kata Erna Ruswing.
Namun ketika belum selesai, NF sudah disuruh keluar kamar oleh para pelaku. Kemudian terjadi cekcok di lantai 15 antara NF dengan para pelaku tersebut.
Para pelaku kemudian mencegat NF dan korban F yang hendak keluar dari apartemen. Perkelahian pun terjadi. Para pelaku berjumlah 5 orang itu mengeroyok pelapor dan korban.
“Terjadi pengeroyokan oleh pelaku adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” tutur Erna.
Seorang petugas satpam menemukan korban tergeletak bersimbah darah di trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Akibat kejadian ini, teman korban, NF, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Januari 2023.
Polisi pun bergerak mencari para pelaku. Hasilnya, 5 pelaku pengeroyokan ditangkap, yaitu DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Barang bukti yang disita di antaranya celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya. (RE-02)