1.225 Eks Karyawan Merpati Airlines yang Bangkrut Dapat Hak Rp 54,8 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS - PT Merpati Nusantara Airlines pailit pada 2 Juni 2022 lalu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebanyak 1.225 eks karyawannya mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembagian hasil penjualan aset tahap pertama itu akan diberikan kepada kreditur, termasuk mantan karyawan.
“Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan,” kata Yadi dalam pernyataan resmi, Senin (2/1/2023).
Yadi mengungkapkan, seluruh kreditur yang terdaftar dan berverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama, akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan.
Adapun dalam daftar pembagian tahap pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Lebih lanjut, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebut pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
“Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” ungkap Yadi. (RE-02)