Kemnaker Angkat Bicara Soal Libur Dua Hari Seminggu Dihapus, Ternyata Begini...
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah ihwal hari libur buruh dipangkas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengklaim tak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu tersebut.
“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja ini diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal tersebut, waktu istirahat pekerja dibagi ke dalam dua waktu.
Pertama istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam secara terus menerus. Jam istirahat ini juga tidak dikategorikan ke dalam jam kerja.
Kedua istirahat mingguan, yaitu satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja. Artinya, dalam seminggu libur hanya sekali. Aturan dua hari libur dalam sepekan secara tak langsung telah dihapus.
“Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi pasal tersebut.
Aturan tersebut jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, waktu libur pekerja ada opsi dua hari libur untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Menurut Indah, hari libur yang diatur dalam pasal Perppu tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perppu,” tuturnya. (RE-02)