Lolos di PN Tembilahan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Eks Bupati Indragiri Hilir (Hilir) Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/12/2022). Indra diduga terlibat kasus penyertaan modal ke BUMD milik Pemkab Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Sebelumnya Indra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Pengadilan Negeri Tembilahan telah mengabulkan permohonan praperadilan yang ditempuh Indra. Status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi ini telah dibatalkan oleh PN Tembilahan beberapa bulan lalu.
Indra merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik pidsus Kejati Riau mengklaim telah mendapati dua alat bukti yang cukup. Indra disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai sangkaan primer.
Sementara sangkaan subsider-nya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, penyidik pidsus Kejati Riau menyatakan peran Indra dalam kasus ini yakni dengan menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) secara sepihak atas dasar unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.
Indra dituduh telah memerintahkan Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan untuk pengelola keuangan PT GCM. Ia juga diduga memerintahkan Zainul untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp 1.157.280.695,00.
Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Indra yang didampingi oleh penasihat hukumnya, menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus.
Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru. (RE-01)