Viral Seorang Suami di Banten Selingkuh dengan Ibu Kandung Istri, Digerebek Warga Saat Berhubungan Badan
SABANGMERAUKE NEWS, Serang - Kisah seorang wanita asal Serang, Banten berinisial NR yang diselingkuhi suaminya viral di media sosial. Pasalnya, sang suami selingkuh dengan ibu kandung NR alias mertuanya. NR kemudian membagikan curahan hatinya di akun TikTok pribadinya.
NR mencurigai suami dan ibunya telah menjalin cinta sejak 5 tahun yang lalu, bahkan sejak masa SMA. Sempat ada sebuah chat mencurigakan antara ibu dan calon suaminya waktu itu. Namun dia masih menganggap sebagai salah paham.
“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu (Sekolah Menengah Atas). 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu,” tulis NR dalam video unggahannya, Rabu (28/12/2022).
Setelah bertahun-tahun berpacaran, NR dan suaminya pun memutuskan untuk menikah satu tahun lalu. NR pun menaruh curiga antara suami dan ibu kandungnya terjalin asmara terlarang.
“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah,” tulisnya.
Kecurigaan NR ternyata benar. Suami dan ibu terbukti berselingkuh di belakang NR. Bahkan keduanya sampai berhubungan badan saat NR sedang tidak di rumah.
Kejadian tersebut terungkap pada 16 November 2022. Saat itu NR tengah bepergian. Warga yang sudah memantau pergerakan menantu dan mertua itu kemudian menggerebek keduanya di rumah NR.
Mereka didapati dalam keadaan tak memakai sehelai kain dan tengah bersetubuh. Suami NR terkejut dan berlari ke kamar mandi. Akibat aksi tidak senonoh itu, keduanya diarak warga menuju rumah RT setempat.
Tidak tinggal diam, NR pun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 23 November 2022. Saat putusan gugatan pada 12 Desember 2022 lalu, suami NR tak hadir. Majelis Hakim memutuskan verstek karena ketidakhadiran tergugat.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin mengatakan, meski telah memasuki putusan, namun pihak pengadilan belum dapat diputuskan. Karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
“Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya,” katanya, Selasa (27/12/2022). (RE-02)