Bejat! Remaja 19 Tahun di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Berusia 7 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Seorang remaja berinisial ST (19) tega memperkosa ibu kandungnya sendiri. Ia mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2021.
ST warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, juga tega memperkosa adiknya yang masih berusia 7 tahun. Saat ini, ST telah diamankan oleh jajaran Polsek Katibung sejak Senin (26/12/2022).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan korban dan aparat setempat. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku
"Penangkapan pelaku dilakukan untuk mencari keterangan serta melakukan proses hukum terhadap pelaku atas laporan kasus tersebut," katanya, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kusni, ia mengaku telah menyetubuhi korban yang juga ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyetubuhi korban yang juga ibu kandungnya sendiri sebanyak dua kali," kata kapolsek.
"Sementara pencabulan terhadap adiknya sendirinya juga dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022," lanjutnya.
Pelaku memerkosa ibu kandung sejak tahun 2021. Kedua, pelaku melakukannya pada pertengahan 2022 lalu.
"Sebelum pelaku melakukan aksinya, pelaku memaksa dan mengancam ibunya sendiri agar mau melayani pelaku," kata Aos.
"Kalau dia (ibunya) tidak mau mengikuti pelaku mengancam akan membunuh ibunya dan tidak boleh menceritakannya kepada siapapun," sambung Aos.
Sedangkan pencabulan terhadap adiknya sendiri juga dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman. (RE-01)