Jalan Kantor Pemkab Kepulauan Meranti Diblokir Warga, Sebut Lahan Belum Diganti Rugi
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Seorang warga yang diketahui bernama Edy memblokir Jalan Terpadu komplek perkantoran Bupati Kepulauan Meranti yang menjadi akses keluar masuk beberapa kantor dinas pemerintahan. Pemblokiran ini diduga kuat terkait ganti rugi tanah yang tak kunjung selesai.
Informasi yang dihimpun wartawan, pemblokiran yang menggunakan kayu dan seng itu telah dilakukan sejak Jumat (23/12/2022) sore lalu. Pemblokiran jalan hampir menutup seluruh bodi jalan. Akibat penutupan tersebut terlihat sejumlah warga dan pegawai terpaksa putar balik dan tidak jadi melintas.
Ahli waris yang diketahui bernama Edy mengaku kecewa dan menutup jalan karena lahan yang sudah dibangun jalan tersebut belum ada ganti rugi.
"Ini dipagar sebagai bentuk rasa kecewa soal ganti rugi yang tak kunjung selesai dan hingga saat ini belum ada kepastian," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Taufiek SM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah lama ingin menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja kedua belah pihak yakni Pemkab Bengkalis sebagai pemberi aset dan Pemkab Kepulauan Meranti sebagai penerima aset tidak terbuka.
"Pemkab Bengkalis tertutup dan Pemkab Kepulauan Meranti juga ketika diminta data terkait aset itu belum kita dapatkan sampai saat ini," ungkapnya.
Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto yang dimintai keterangannya tidak mengetahui persis penyebab persoalan tersebut. Meski demikian, ia mengaku jika Pemkab Kepulauan Meranti tidak pernah menghalangi aksi protes yang dilakukan oleh pihak manapun.
Tapi ia berharap aksi tersebut tidak berlarut hingga menghambat aktivitas warga dan akses fasilitas umum.
"Protes sah-sah saja. Tapi Itu kabarnya sudah beberapa hari dipagar jalannya sama orang tak dikenal. Kalau pun protes tak semestinya berlarut. Kalau begini tentu mengganggu aktivitas orang banyak, sementara inikan jalan umum," ujarnya.
Terhadap persoalan itu, ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada OPD terkait. Sementara soal pemblokiran jalan yang belum bisa dilewati oleh warga, ia meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap portal tersebut.
"Ini menjadi tugasnya Satpol PP dan Dishub. Mereka harus bongkar itu, karena mengganggu aktivitas warga apalagi ini jalan umum. Kalau terkait permasalahannya bisa ditanyakan ke bagian aset ya," terangnya.
Pembongkaran Menunggu Perintah Bupati
Sementara Kasatpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting mengaku siap menjalankan perintah tersebut. Bahkan pihaknya akan segera melakukan pembongkaran jika memang ada perintah langsung dari Sekda atau Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil.
"Kalau sudah jelas perintahnya kami siap bongkar. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi. Kami tidak mau gegabah sebelum ada kejelasan terhadap persoalan hukum dibelakangnya," ujarnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan M Ramahendra membenarkan persoalan itu menyangkut sengketa lahan salah satu OPD Kepulauan Meranti.
Namun ia mengaku tidak bisa menerangkan persoalan tersebut secara rinci karena tidak menjadi wewenang dan tupoksinya. Menurutnya urusan lahan dan tanah bersama warga tentu menjadi wewenang Pertanahan di DLH dan Perkim.
"Sebaiknya yang menjelaskan ini Pertanahan Perkim DLH Meranti. Karena persoalan ini tidak menjadi tupoksi kami," bebernya.
Aset Pemkab Bengkalis
Melalui panggilan telpon seluler, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengaku telah menerima proses pengajuan ganti rugi oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris.
Menurutnya, lahan yang diklaim masuk dalam daftar aset daerah. Zura mengaku terdapat perbedaan persepsi antara mereka dan ahli waris.
Pasalnya jalan dan lahan yang dimaksud menjadi bagian dari aset yang dihibahkan oleh Pemkab Bengkalis kepada Pemkab Kepulauan Meranti pasca mekar sebagai kabupaten baru.
"Kami harus mengkoscek kembali ke Pemkab Bengkalis apakah lahan yang dihibahkan tersebut sudah diganti rugi.
Ia juga mengaku jika pihaknya sudah bersurat kepada BKAD Bengkalis. Namun belum ada jawaban hingga saat ini.
"Karena jawaban belum ada mungkin masyarakat tidak puas hingga melakukan penyekatan terhadap jalan tersebut," ujarnya.
Untuk itu dalam waktu dekat ia akan kembali memanggil ahli waris untuk menggelar mediasi dalam mencari jalan terbaik.
Adapun luas lahan yang diklaim oleh ahli waris tersebut kurang lebih sepanjang 20x200 meter.
"Persisnya sepanjang Jalan Terpadu mulai dari depan Kantor BAPPEDA hingga rumah dinas pejabat pratama Pemkab Meranti," bebernya. (R-01)