Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Minyak Rp 451 Miliar, Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga
SABANGMERAUKE NEWS - Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT PPN yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar.
Sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi pemesanan BBM, diamankan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Kamis (8/12/2022), mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu (7/12/2022) dengan melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, tim PKN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Fokus penggeledahan adalah mencari tahu pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga mencari dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.
"Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah, dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng)," kata Cahyono dalam keterangannya, hari ini.
"Barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai," imbuhnya.
Selain menggeledah kantor tersebut, Bareskrim juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN.
Cahyono menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut, didapatkan dokumen transaksi dan pemesanan BBM dari PT AKT.
"Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," ujarnya.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451,6 miliar.
"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Pertamina Buka Suara
Menanggapi perkara kasus ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan adanya perkara piutang macet di mana AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012.
"Betul terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri pada 2009-2012. AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," ujar Irto.
Lebih lanjut, Irto menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut namun tidak pernah terbayar. Alhasil, pada 2016, AKT mengajukan penundaan pembayaran utang.
"PT AKT mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan diputuskan homologasi pada April 2016. AKT sepakat membayar utang ke PPN mulai 2019. Namun sampai saat ini tidak pernah dibayarkan," jelasnya.
Bahkan, ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya penagihan hingga terakhir pada Mei 2022. Namun hingga saat ini perkara tersebut belum terselesaikan.