Pemkab Meranti Lepas Aset Lahan Sumur Minyak ke PT Imbang Tata Alam, Segini Duit yang Didapat
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Dalam postur APBD Kepulauan Meranti tahun 2023 yang telah disahkan Rp 1.46 triliun terdapat penerimaan pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 50 miliar.
Pendapatan tersebut didapatkan dari pelepasan aset milik pemerintah daerah berupa lahan seluas 8.645 M² yang didalamnya terdapat dua sumur minyak dengan kode MSJ-86 dan MSJ-102 yang terletak di Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
Dilansir dari riauakses.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Plt Kepala Bidang, Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi, ST membenarkan hal tersebut.
Menurutnya pelepasan itu berdasarkan dengan UU No. 02 Tahun 2012. Dimana pihak ketiga pengelola Migas dalam hal ini PT. Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri.
"Ada aturan mengikat terkait hal tersebut yang mengharuskan Pemkab Kepulauan Meranti melepas lahan seluas 8.645 m2 sesuai dengan nilai NJOP produktif senilai Rp 50 miliar dan itu masih dalam perundingan. Sebelumnya juga telah ada opsi penawaran, ditukar guling atau dijual saja," kata Rio.
Selain ada aturan yang mengikat, kata Rio jika aset berupa lahan tersebut tidak dilepaskan, maka Pemkab akan rugi karena tidak ada pemasukan bagi daerah.
"Jika tidak dijual maka kita akan rugi, karena sewa lahan yang sebelumnya kita dapatkan Rp 100 juta pertahun dari perusahaan yang mengelola Migas tersebut tak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru yang mengikat. Namun untuk pemasukan dari sektor DBH Migas tetap kita dapatkan," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan yang dikonfirmasi terkait hal ini belum mau memberikan tanggapan. Ia yang dihubungi berkali-kali mengatakan sedang sibuk.