Daftar Lengkap UMK 2023 se Riau: Dumai Tertinggi, Kepulauan Meranti Paling Rendah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Riau sudah ditetapkan berdasarkan musyawarah dewan pengupahan di masing-masing kabupaten kota.
Hal ini pun sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Riau No: Kpts 1783/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau.
Diketahui, aturan terkait UMK ini mengacu pada formulasi baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dalam daftar terbaru itu, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK terbesar sekaligus dengan angka kenaikan tertinggi yakni 3.723.278,98 naik 9,05 persen dari UMK tahun 2022 senilai 3.414.160,86.
UMK tertinggi Selanjutnya ada di Kabupaten Bengkalis yaitu Rp 3.599.029,72 atau 7,41 persen naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.350.646,31. Diketahui, angka kenaikan di Bengkalis merupakan yang terendah di Riau.
Selanjutnya ada di Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Rp 3.364.511,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.097.706,00
Ditempat keempat, terdapat di Kabupaten Siak dengan nilai UMK yaitu Rp 3.361.913,16 atau naik 8,4 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.114.237,83.
Selanjutnya Besaran Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Rp 3.354.275,10 atau naik 7,79 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.111.788,95.
Ibu kota provinsi Riau, Kota Pekanbaru berada di peringkat keenam dengan besaran Rp 3.319.023,16 atau naik 8,83 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.049.675,79
Selanjutnya Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kampar yaitu Rp 3.300.258,2 atau naik 8,3 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.047.470,58
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pelalawan yaitu Rp 3.287.623,6 atau naik 8,48 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.030.598,54
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Rp 3.248.333,52 atau naik 8,75 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.986.863,49
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Rp 3.242.977,19 atau naik 8.,70 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Rp 3.241.141,76 atau naik 8,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah dengan UMK terkecil yaitu Rp 3.224.635,80 atau naik 8,03 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.985.000,00