Keroyok Wasit, 6 Pemain Liga 3 PSSI Ditetapkan Jadi Tersangka
SabangMerauke News, Sulsel - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menetapkan enam orang pemain sepakbola Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka, akibat buntut penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan Liga 3 pada Jumat (24/12/2021) lalu.
Laga PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, harus dihentikan di babak pertama, karena wasit bernama Romi dianiaya oleh salah satu pemain hingga korban mengalami luka robek di bagian wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Terkait kasus penganiayaan pada pertandingan Liga 3 itu, kami telah menetapkan sebanyak enam orang pemain sebagai tersangka," kata Kapolres Enrekang, Andi Sijaya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/12/2021).
Penetapan keenam pemain Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka ini dilakukan setelah kepolisian mengambil keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Kita telah memeriksa 10 orang termasuk korban, perangkat pertandingan dan pemain dan unsur PSSI. Sehingga dari hasil itu kita gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka," jelasnya.
Keenam tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun akibat melanggar pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana. (*)