SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kejati Buka Peluang 'Duta Palma-kan' Korporasi Sawit Nakal di Riau, Siap-siap Saja!

Raya Desmawanto 27/11/2022  ❘  08:03 WIB • Nasional
Bagikan :
Kejati Buka Peluang

Diskusi membahas implementasi UU Cipta Kerja sektor kehutanan digelar oleh BEM Unilak, Sabtu (26/11/2022). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau membuka peluang untuk mengusut kasus kebun kelapa sawit ilegal di Riau yang dilakukan oleh korporasi. Langkah tersebut tidak untuk mengesampingkan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah mengatur penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan dengan pemberian sanksi administratif. Namun penegakan hukum yang dilakukan tetap mengacu pada undang-undang yang relevan lainnya menyangkut keuangan negara.

"Kita tunggu saja putusan kasus Duta Palma Grup. Putusannya akan bisa menjadi yurisprudensi terkait kasus sejenis. Nanti kalau sudah inkrah. Maka, siap-siap sajalah," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto dalam diskusi tentang UU Cipta Kerja di kampus Unilak Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022).

BERITA TERKAIT:  Yayasan Riau Madani Kalahkan Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Soal Kebun Sawit 1.200 Hektar di TNTN: Kalau Peduli Hutan Harusnya Segera Lakukan Putusan!

Rahardjo menyatakan, dalam mengusut kasus kebun sawit dalam kawasan hutan, pihaknya tidak hanya berpaku pada UU Cipta Kerja. Namun, ada sejumlah instrumen lain yang bisa dipakai, apalagi jika kerugian negara yang timbul sudah sangat besar dan perbuatan yang dilakukan subjek hukum sangat keterlaluan. Termasuk mengusut sampai ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Seperti Duta Palma ini kan keterlaluan. Puluhan tahun gak bayar pajak. Uangnya mengalir ke luar negeri, bukan di Indonesia apalagi di Riau," kata Rahardjo.

BACA JUGA:  Nasib Apes Duta Palma Grup, Korporasi yang Dikecualikan Aparat Hukum dalam Undang-undang Cipta Kerja?

Kejaksaan telah mendapat informasi ada sekitar 84 perusahaan kelapa sawit di Riau yang dinyatakan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Terhadap hal tersebut pihaknya akan mendalaminya.

Bahkan, Kejaksaan bersama tim terpadu yang akan dibentuk akan menelisik soal lokasi lahan-lahan yang sudah mengantongi izin. Apakah lahan perusahaan pemegang HGU luasannya sama dengan jumlah di dalam HGU atau justru lebih besar.

"Itu nanti dengan lembaga survei menentukan koordinat HGU. Apalagi perusahaan itu mengelola lahan lebih luas, mengambil lahan kiri kanan tidak sesuai dengan luasan HGU yang dikantongi. Itu bisa dicek," kata Rahardjo.

Menurutnya, para pengusaha kelapa sawit selama ini sudah menikmati keuntungan yang sangat besar. Sehingga agak aneh jika para pengusaha mengeluh soal sanksi dan denda yang diberikan pemerintah terhadap kebun sawit yang tak mengantongi izin apalagi berada dalam kawasan hutan.

"Jangan cuma cerita sedihnya dong. Ceritakan juga enak dan nikmatnya. Selama ini kan sudah sangat menikmati. Nah, itu dia. Sebaiknya patuh pada aturan negara," tegas Rahardjo.

Menurutnya, putusan hukum kasus Duta Palma Grup yang menjerat Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman akan menjadi preseden hukum. Di dalam perkembangan teori hukum, sesuatu yang terjadi sebagai preseden hukum dapat menimbulkan temuan hukum yang baru dan bisa diterapkan.

"Orang-orang yang belajar hukum pasti tahu apa itu preseden hukum. Makanya, kita tunggu saja putusan Duta Palma ini bagaimana," kata mantan Kajari Semarang ini.

Meski demikian, Rahardjo menyebut kalau kejaksaan bukan bermaksud untuk menakut-nakuti.

"Emang kejaksaan itu hantu? Menakut-nakuti? Enggaklah. Kita hanya ingin menegakkan aturan. Dan unsur paling utamanya adalah keadilan. Bagaimana hasil sumber daya alam ini bisa dikelola negara dan dinikmati masyarakat. Benar-benar masyarakat sejahtera," tegas Rahardjo.

UU Pajak dan UU Keuangan Negara

Sebelumnya dalam forum diskusi yang sama, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengungkap alasan Kejaksaan Agung memproses secara hukum bos Duta Palma Grup Surya Darmadi. Korps Adhyaksa melakukan penegakan hukum terhadap korporasi sawit di Indragiri Hulu itu, meski sudah ada mekanisme penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang menganut asas ultimum remedium.

Raharjo menjelaskan, kasus Duta Palma Grup pada awalnya sempat masuk ke Kejati Riau. Namun dalam perkembangannya diduga terjadi intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Hingga akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung saat Kejati Riau dijabat oleh Mia Amiati yang kini bertugas sebagai Kajati Jawa Timur.

"Telepon saya berdering terus saat itu. Banyak masuk telepon. Makanya saat itu sering saya matikan handphone. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan Ibu Kajati saat itu untuk diambil alih penanganannya langsung oleh Kejaksaan Agung," kata Raharjo dalam diskusi UU Cipta Kerja yang dilaksanakan BEM Universitas Lancang Kuning (Unilak), Sabtu (26/11/2022).

 

Raharjo menjelaskan, UU Cipta Kerja tidak menjadi satu-satunya acuan dalam kasus Duta Palma Grup. Perkara dugaan megakorupsi ini menyangkut juga soal UU Keuangan Negara dan UU Perkebunan serta undang-undang lainnya.

"Jadi ada undang-undang lain yang jadi pegangan. Di antaranya UU Perpajakan dan UU Perkebunan, juga UU Keuangan Negara," kata Raharjo.

Ia menegaskan, Duta Palma Grup tidak membayar pajak dalam jangka waktu puluhan tahun. Selain itu, aliran uang hasil kebun sawit ilegal terbang ke Singapura lewat pengiriman minyak CPO melalui Pelabuhan Dumai.

"Hasil kebun sawitnya ratusan miliar mengalir ke Singapura. Uangnya bukan di Riau, tapi di Singapura. Ini terjadi selama puluhan tahun. Cuma Rp 5 miliar yang ada di Riau, itu pun hanya untuk beli pupuk. Jadi, sama sekali uangnya lari ke luar negeri. Coba bayangkan betapa besar kerugian kita. Ini terjadi puluhan tahun, tapi belum ada yang berani mengungkap," kata mantan Kajari Semarang ini.

Raharjo meminta publik untuk menunggu putusan pengadilan dalam kasus Duta Palma Grup tersebut. Jika perkara itu diputuskan bersalah dan nantinya berkekuatan hukum tetap, maka bisa menjadi acuan penegakan hukum untuk kasus sejenis. Ia menyebut kasus Duta Palma Grup sebagai 'preseden hukum' yang bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus-kasus sejenis.

"Jadi, kita tunggu bergulir di persidangan. Kalau sudah inkrah, maka akan jadi acuan. Mungkin bisa dipakai sebagai yurisprudensi kasus sejenis yang mungkin banyak terjadi," kata Raharjo.

Sebaliknya, jika Surya Darmani divonis bebas, maka Kejagung dipastikan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Kejagung mendakwa bos Duta Palma Grup Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 37.500 hektar lebih di Indragiri Hulu. Kejagung juga menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apeng didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Apeng, mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rahman juga dijadikan sebagai pesakitan. Saat ini perkaranya masih bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Pusat.

 

Apeng didakwa merugikan negara sebesar Rp 84 triliun lebih. Perhitungan kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Awalnya setelah melibatkan sejumlah ahli keuangan dan perkebunan, Kejagung sempat merilis angka kerugian negara mencapai Rp 104 triiliun. Inilah yang membuat kasus ini sebagai perkara korupsi dengan angka kerugian negara terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :UUCiptaKerjaKebunSawitKawasanHutanKejaksaanSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • 8 Kode Keras Seseorang Berbohong ke Anda, Nomor 6 Gampang Diketahui

    8 Kode Keras Seseorang Berbohong ke Anda, Nomor 6 Gampang Diketahui

    Nasional •
    27/11/2022 ❘ 07:39 WIB
  • Ini Penjelasan Ilmiah Penyebab Orang Grogi Bicara di Depan Banyak Orang

    Ini Penjelasan Ilmiah Penyebab Orang Grogi Bicara di Depan Banyak Orang

    Nasional •
    27/11/2022 ❘ 07:23 WIB
  • Inilah 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu Legislatif Pekanbaru 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan

    Inilah 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu Legislatif Pekanbaru 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan

    Politik •
    26/11/2022 ❘ 20:26 WIB
  • Cerita Asintel Kejati Riau Awal Kasus Duta Palma Grup: Handphone Terus Berdering Hingga Perkara Diambil Alih Kejagung

    Cerita Asintel Kejati Riau Awal Kasus Duta Palma Grup: Handphone Terus Berdering Hingga Perkara Diambil Alih Kejagung

    Nasional •
    26/11/2022 ❘ 20:04 WIB
  • Ingin Melakukan Pengecekan Utang? Cek di Link Ini

    Ingin Melakukan Pengecekan Utang? Cek di Link Ini

    Nasional •
    26/11/2022 ❘ 18:55 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan