Inilah 2 Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu Legislatif Pekanbaru 2024, Masyarakat Bisa Beri Masukan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengajukan dua variasi rancangan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan umum anggota legislatif 2024 mendatang. Usulan ini dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah kursi legislatif dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Peningkatan jumlah kursi ini menyusul bertambahnya jumlah penduduk Kota Pekanbaru hingga menembus satu juta penduduk.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa sampai 3 juta jiwa, alokasinya 50 kursi.
Atas hal ini, KPU Kota Pekanbaru mengumumkan dua rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sesuai dengan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru bernomor 121/PL.01.1-BA/2/2022.
KPU Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi rancangan ini dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pekanbaru atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/ badan/ organisasimasyarakat/ partai politik; atau
b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jl. Datuk Setia Maharaja No. 2, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16. 00 waktu setempat; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Berikut rincian rancangan kursi DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan jumlah penduduk:
Rancangan 1
1. Dapil Kota Pekanbaru I, alokasi 6 kursi meliputi:
Kecamatan Sukajadi sebanyak 49.217 penduduk.
Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 27.387 penduduk.
Kecamatan Lima Puluh sebanyak 45.414 penduduk.
2. Dapil Kota Pekanbaru 2 alokasi 7 kursi meliputi:
Kecamatan Rumbai Barat sebanyak 26.523 penduduk
Kecamatan Rumbai sebanyak 100.079 penduduk
Kecamatan Rumbai Timur sebanyak 33.1131 penduduk
3. Dapil Kota Pekanbaru 3, alokasi 9 kursi meliputi:
Kecamatan Sail sebanyak 25.582 penduduk
Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 112.381 penduduk
Kecamatan Kulim sebanyak 50.565 penduduk
4. Dapil Kota Pekanbaru 4, alokasi 12 kursi meliputi:
Kecamatan Bukit Raya sebanyak 105.005 penduduk
Kecamatan Bukit Raya sebanyak 105.005 penduduk
Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 147.003 penduduk
5. Dapil Kota Pekanbaru 5, alokasi 10 kursi meliputi:
Kecamatan Binawidya sebanyak 76.003 penduduk
Kecamatan Tuah Madani sebanyak 147.595 penduduk
6. Dapil Kota Pekanbaru 6, alokasi 6 kursi meliputi:
Kecamatan Senapelan sebanyak 39.371 penduduk
Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 99.978 penduduk
Rancangan 2
1. Dapil Kota Pekanbaru I, alokasi 6 kursi meliputi:
Kecamatan Sukajadi sebanyak 49.217 penduduk
Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 27.387 penduduk
Kecamatan Lima Puluh sebanyak 45.414 penduduk
2. Dapil Kota Pekanbaru 2, alokasi 7 kursi meliputi:
Kecamatan Rumbai Barat sebanyak 26.523 penduduk
Kecamatan Rumbai sebanyak 100.079 penduduk
Kecamatan Rumbai Timur sebanyak 33.113 penduduk
3. Dapil Kota Pekanbaru 3, alokasi 6 kursi meliputi:
Kecamatan Sail sebanyak 25.582 penduduk
Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 113.381 penduduk
4. Dapil Kota Pekanbaru 4, alokasi 7 kursi meliputi:
Kecamatan Bukit Raya sebanyak 105.005 penduduk
Kecamatan Kulim sebanyak 50.565 penduduk
5. Dapil Kota Pekanbaru 5, alokasi 7 kursi meliputi:
Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 147.033 penduduk
6. Dapil Kota Pekanbaru 6, alokasi 10 kursi meliputi:
Kecamatan Binawidya sebanyak 76.003 penduduk
Kecamatan Tuah Madani sebanyak 147.595 penduduk
7. Dapil Kota Pekanbaru 7, alokasi 7 kursi meliputi:
Kecamatan Senapelan sebanyak 39.371 penduduk
Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 99.978 penduduk. (cr5)