8 Orang Warga Negara Korea Selatan Diamankan Pihak Imigrasi Karena Penyalahgunaan Visa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Delapan warga negara Korea Selatan diamankan pihak imigrasi karena menyalahgunakan izin visa di wilayan Indonsia. Sebab, mereka masuk dengan visa turis tapi kenyataannya mereka bekerja di Indonesia.
"WN Korsel itu diperkerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea," demikian keterangan tertulis Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, Rabu (23/11/2022).
Widodo mengungkapkan para WNA yang menyalahgunakan VoA atau Visa on Arrival untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah PH. Mereka diperkerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.
"Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," kata Widodo.
Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen dan pengurus yang menyuruh empat warga negara Korsel tersebut.
"Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi Saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu," ujar Widodo.
"Jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya. (*)