Kebun Sawit di Rohil Marak Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pengedar
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Seorang pria berinisial DW alias Dani (45) warga Jalan Widuri Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir diamankan Satres Narkoba Polres Rohil karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit.
Ia ditangkap pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah perkebunan kelapa sawit di Kepenghuluan Kencana tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menerangkan, penangkapan itu bermula dari laporan warga bahwa area kebun sawit tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil memerintahkan tim opsonal untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan ciri terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dan setelah di interogasi laki laki tersebut bernama Dani Wardani alias Dani. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan badan pakian dan tempat pelaku di amankan dengan saksikan RT setempat," jelas AKP Juliandi.
Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti 8 buah paket yang diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, dan beberapa bungkus plastik klip merah.
"Pelaku mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah milikya yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial K. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut," terangnya.
"Hasil Tes urine tersangka saudara Dani Wardani alias Dani, positif mengandung Amphetamine, untuk sangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.