Bengkalis Terima DBH Migas Rp 716 Miliar, Paling Besar di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dibagikan oleh Pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau ternyata dipuncaki oleh kabupaten Bengkalis.
Dengan total DBH lebih dari Rp 716 miliar, Bengkalis mendapat lebih banyak kucuran dana migas dibandingkan Provinsi Riau yang hanya mendapat Rp 468 miliar rupiah.
Kabupaten Bengkalis Menjadi Satu-satunya kabupaten yang mendapat DBH Migas lebih banyak dibanding Provinsi. Dalam Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2023, Selain Rokan Hilir ada enam provinsi yang mendapat DBH Migas di atas Rp 100 Miliar.
Sementara empat Kabupaten Kota terlihat mendapat kucuran DBH Migas di bawah Rp 100 Milyar. Tercatat Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten dengan pendapatan DBH paling sedikit yang hanya meraih Rp 65 Miliar.
Raihan Bengkalis menjadikan kabupaten tertua ini menjadi kabupaten kota dengan pendapatan DBH nomor tiga se Indonesia. Tapi pendapatan DBH Bengkalis ini masih jauh dibandingkan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang mendapat DBH Migas Hingga Rp 2.2 Triliun.
Diketahui DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 serta dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan.
Diketahui Bengkalis menjadi salah satu wilayah penghasil migas terbesar di indonesia yaitu Lapangan Duri. Bahkan lapangan Duri juga merupakan salah satu lapangan minyak terbesar yang pernah ditemukan di kawasan Asia Tenggara. Lapangan ini menghasilkan minyak mentah unik yang dikenal dengan nama Duri Crude. Lapangan Duri merupakan bagian dari Blok Rokan yang saat ini dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). (cr5)