Ingin Buang Badan, Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Prawiranegara Ganti Kuasa Hukum: Kan Dia Pengen Tidak Bersalah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa saat kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa masih bergulir, AKBP Doddy diminta untuk mengganti kuasa hukumnya yang saat ini tengah mendampinginya.
Dalam hal itu, Adriel menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk mengganti kuasa hukumnya dengan menghubungi ayah dari AKBP Doddy, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman.
"Pak TM menelfon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya sudah konfirmasi kepada Irjen pol Maman bapak daripada klien saya APBP Doddy," ujar Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (18/11/2022) malam.
Dalam percakapannya dengan Irjen Pol Maman, Adriel mengatakan bahwa Teddy Minahasa meminta pengganti kuasa hukum nantinya akan mengikuti skenario darinya. Dengan, memberikan kasus peredaran narkoba ini sepenuhnya kepada Syamsul Maarif.
"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke arif itu maksudnya," jelas Adriel.
Menurutnya, Teddy Minahasa tidak ingin dirinya menjadi bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu. Maka dari itu, TM meminta untuk diganti kuasa hukum dari AKBP Doddy.
"Kan dia (Teddy Minahasa) ini pengen tidak bersalah kan," tutur dia.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.