Edarkan Sabu, Dua Warga Sumatera Utara Ditangkap Polisi di Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Bagan Sinembah menahan dua orang pria asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022) malam.
Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Riset.
Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba disalah satu rumah warga yang terletak di Simpang Riset bernama Ali, tim lantas langsung melakukan penyergapan.
Dari penyergapan itu, tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial WP dan ZP. Kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan. Pada tersangka WP, didapati barang bukti satu buah tas sandang yang di dalamnya berisi satu buah dompet kecil.
Di dalam dompet tersebut berisi 30 paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Juga satu buah pipet kecil berbentuk sendok dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merek Nokia warna biru muda di kantong celananya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi
mengatakan, tim opsnal juga menggeledah ZP dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang yang berisi satu buah paket plastik bening kecil.
"Di dalam paket plastik bening ini, berisi diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu unit handphone merek Nokia warna biru tua ditemukan di kantong celana pelaku," kata Juliandi, Selasa (15/11/2022).
Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah.
"Untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Juliandi. (R-02)