Aniaya Istri Sirinya karena Cemburu, Suami di Tangerang Ini Ditahan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Tangerang - Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi satu menit tentang penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, Jumat (11/11/2022).
Di dalam video tersebut, terlihat sang istri yang sedang duduk di bangku plastik berwarna hijau, tengah dipukuli, dicekik, dan sempat ditendang oleh sang pria yang merupakan suaminya.
Dalam video tertulis keterangan bila pria tersebut bernama Tarmin dan perempuan tersebut adalah Karyati, yang merupakan pasangan suami istri.
Dimana, aksi itu terjadi akibat Tarmin yang kesal terhadap Karyati atas dugaan perselingkuhan hingga Tarmin cemburu dan tega menganiaya sang istri.
Atas kejadian itu, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk pun mengamankan Tarmin untuk melakukan tindak pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, bahwa pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan petugas.
Dan dari hasil sementara, diketahu korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," katanya Rabu 16 November 2022.
Atas status tersebut, petugas pun masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap pelaku. Namun, untuk saat ini pelaku disangkakan pasal penganiayaan.
"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Aniaya Istri Sirinya karena Cemburu, Suami di Tangerang Ini Ditahan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Tangerang - Media sosial dihebohkan dengan video berdurasi satu menit tentang penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, Jumat (11/11/2022).
Di dalam video tersebut, terlihat sang istri yang sedang duduk di bangku plastik berwarna hijau, tengah dipukuli, dicekik, dan sempat ditendang oleh sang pria yang merupakan suaminya.
Dalam video tertulis keterangan bila pria tersebut bernama Tarmin dan perempuan tersebut adalah Karyati, yang merupakan pasangan suami istri.
Dimana, aksi itu terjadi akibat Tarmin yang kesal terhadap Karyati atas dugaan perselingkuhan hingga Tarmin cemburu dan tega menganiaya sang istri.
Atas kejadian itu, Polres Tangerang Selatan, Polsek Cisauk pun mengamankan Tarmin untuk melakukan tindak pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, bahwa pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan petugas.
Dan dari hasil sementara, diketahu korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
"Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar," katanya Rabu 16 November 2022.
Atas status tersebut, petugas pun masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap pelaku. Namun, untuk saat ini pelaku disangkakan pasal penganiayaan.
"Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," ujarnya. (R-03)