Kabar Gembira! UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kabar gembira bagi para pekerja di Riau. Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen atau menjadi Rp 3.105.000 dari tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022).
Sidang dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS, serta Pemprov Riau.
Penghitungan UMP Riau 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hari ini kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Imron.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, maka pihaknya akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
"Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan karena sesuai undang-undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," ujarnya. (*)