Terkuak! Ini Penyebab Aset Indra Kenz Investasi Bodong Binomo Dirampas Negara Bukan Dikembalikan ke Korban: Judi!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis hakim perkara investasi bodong Binomo memutuskan semua aset milik terdakwa utama Indra Kenz yang telah disita selama penyidikan dirampas negara.
Majelis hakim menilai aset sitaan tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi yang bikin heboh tersebut. Alasannya, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi. Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk, hakim perkara tersebut saat pembacaan putusan pada persidangan, Senin (13/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah sadar betul konsekuensi untuk mengalami kerugian. Selain itu, tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara kepada Indra Kenz. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto berpendapat, pertimbangan hakim tidak mengembalikan aset yang disita kepada korban merupakan sesuatu yang keliru.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
Uang Pinjaman
Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.
Dengan begitu, kata Ridho, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.
Menurutnya, sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berhutang kepada keluarga dan lain sebagainya.
"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutus aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelasnya.
Jaksa Kemungkinan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz.
Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Hal inilah yang membuat para korban investasi Binomo meminta jaksa mengajukan banding.
Jaksa Kristianto pun mengatakan, kemungkinan pihaknya memenuhi permintaan korban untuk banding besar.
Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Dihubungi terpisah, anggota JPU lainnya Primayuda Yutama menyampaikan, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan dipertimbangkan oleh pimpinan.
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," jelas Prima. (*)