Dewan Pers-Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Demi menjami kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, Dewan Pers meneken perjanjian kerja sama dengan Polri.
"Ini langkah konkret terkait menjamin kerja kerja jurnalistik teman-teman pers. Selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik," kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menerangkan, kerja sama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalkan kriminalisasi karya jurnalistik.
MoU itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Arif Zulkifli menjelaskan, perjanjian kerja sama itu sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri untuk pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
Kerja sama itu menjelaskan teknis bila Polri menerima aduan terkait kerja jurnalistik. Bila mendapat laporan, kata Arif, Polri harus koordinasi dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk menentukan laporan masuk kategori karya jurnalistik pers atau bukan.
"Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," terang Arif.
"Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Arif.
Perjanjian kerja sama diambil oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(10/11/2022). (R-03)