Waduh! 2 Ranperda Rokan Hilir Batal Disahkan Gara-gara Labrak Undang-undang
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - DPRD Rokan Hilir menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Rokan Hilir, Rabu (10/11/2022) petang. Sayangnya, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir batal disahkan menjadi Perda oleh DPRD Rohil.
Soalnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera ulang dan Perda tentang tarif pelayanan air minum, bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang ada.
Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah mengatakan, kedua Ranperda tersebut ditarik kembali karena melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu juga berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts 1137/x tahun 2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah badan usaha milik daerah air minum se-Provinsi Riau tahun 2022.
"Kedua Ranperda itu sesuai laporan Pansus. Tidak dapat dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus DPRD Kabupaten. Hal ini telah dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pansus dengan OPD pemrakarsa," kata Abdullah, Kamis (11/11/2022).
Lebih lanjut, kata Abdullah, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib bahwa rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dengan Bupati berdasarkan ketentuan yang ada.
Atas batalnya dua Ranperda tersebut, pemerintah daerah yaitu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama pimpinan DPRD Rohil melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
"Kita DPRD dan Bupati Rokan Hilir telah menandatangani tentang penarikan kembali rancangan peraturan daerah yang batal disahkan," pungkasnya. (R-03)