Ranperda Pemilihan Penghulu Rokan Hilir Disahkan, Kapan Pemilihan di 50 Kepenghuluan Digelar?
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - DPRD Rokan Hilir menggelar rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan penghulu (pilpeng) menjadi perda, Rabu (9/11/2022) sore.
Padahal, masa jabatan 50 datuk penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah berakhir per 1 September 2022 lalu.
Ketua Pansus Ranperda Pilpeng DPRD Rohil, Amansyah mengatakan, sebagaimana laporan akhir Pansus 3 DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu telah disetujui untuk disahkan.
Ia menjelaskan, Pansus 3 DPRD Rokan Hilir memiliki platform yang menjadi tonggak dalam pembahasan Ranperda, yaitu kearifan lokal dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tentu saja dengan harapan, jika rancangan peraturan daerah ini disahkan, maka dapat menjadi pedoman yang tepat dalam pelaksanaan pesta demokrasi ditingkat kepenghuluan.
"Tentunya, Perda Pilpeng ini disahkan tanpa menyampingkan hak demokrasi setiap warga masyarakat," kata Amansyah, Kamis (10/11/2022).
Untuk sampai pada proses finalisasi hingga disahkan, Pansus 3 telah melalui berbagai tahapan dan proses. Mulai dari rapat kerja bersama Dinas PMD, bagian hukum Sekda, Kesbangpol, LAM. Kemudian sinkronisasi naskah akademik kementerian dan LAM Riau Kabupaten Rokan Hilir hingga harmonisasi ke kantor wilayah hukum dan HAM Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Amansyah mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) yang telah konsisten membahas rancangan Perda tentang Pilpeng ini.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang ada, yang telah menyetujui Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi peraturan daerah (Perda).
Afrizal menjelaskan, Perda tentang Pilpeng ini diajukan atas beberapa pertimbangan, diantaranya melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Permendagri nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Afrizal tak menampik bahwa selama proses pembahasan Ranperda Pilpeng, banyak sekali dinamika yang berkembang. Juga saran dan kritik yang sampai kepada pemerintah, tentunya sesuatu yang lumrah di era demokrasi dalam pembentukan sebuah regulasi.
"Kami menghargai dan menghormati proses itu, karena dengan demikianlah akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas," tutur Afrizal. (R-02)