Sempat Buang Bungkusan Sabu, 2 Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polsek Bangko mengamankan dua orang pria di sebuah warung kopi di Bagansiapiapi Jalan Perdagangan, Kecamatan Bangko, Selasa (1/11/2022) pagi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto. Kemudian, Kapolsek Bangko memerintahkan tim melaksanakan penyelidikan.
Dipimpin Panit l Opsnal Polsek Bangko, Iptu Ryan Eka Setiawan, tim melakukan pengintaian. Kemudian diketahui, diduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi.
Tim lantas menuju ke warung kopi tersebut. Melihat kedatangan tim, salah seorang diduga pelaku bernama JD alias Joni membuang bungkusan yang dilapisi lakban warna coklat.
Melihat hal tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu Wanda dan Joni. Setelah itu, bungkusan yang dibuang tadi diambil. Dengan disaksikan masyarakat yang sedang minum di dalam warung kopi, bungkusan dibuka.
Isinya didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, kedua pelaku diinterogasi secara lisan. Mereka mengakui bahwa bungkusan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh saudara Joni tersebut adalah milik saudara Wanda yang akan dijual kepada pembelinya.
Dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap saudara Wanda. Ia mengakui masih menyimpan sabu lagi di rumah neneknya yang berada di Jalan SMU N 2, Kelurahan Bagan Hulu. Berdasarkan keterangan tersebut, dengan disaksikan ketua RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar depan rumah. Di dalam lemari yang terbuat dari kayu, ditamukan 1 bungkus plastik susu merek Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.
Setelah dibuka, didalamnya berisi 3 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Atas penemuan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut, pelaku Wanda mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah 4 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang berisicserbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik susu merek Milo warna hijau, 1 unit handphone merek Realme, 1 unit handphone merek Xiaomi, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah BM 6273 DP.
Sementara itu, kedua pelaku dilakukan tes urine. Terhadap Joni, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Sementara Wanda, hasil tesnya negatif.
"Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)